NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Ririn Nurindah SH Pengacara dari kantor Hukum ADE MANANSYAH & REKAN memberikan pendampingan hukum kepada seorang perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga dilakukan suaminya di kawasan Jakarta Utara.
Advokat Ririn Nurindah SH menerangkan, bahwa Korban NK (31) seorang Ibu Rumah Tangga yang usia pernikahannya hampir 3 tahun, telah melaporkan KDRT ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Metro Jakarta Utara serta memberikan bantuan agar yang bersangkutan dapat pulih secara psikis.
“Kedatangannya ke Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara minggu lalu tanggal 20 Februari 2025, guna mendampingi Klien memenuhi undangan klarifikasi serta dimintai keterangannya selaku pelapor terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelasnya.
Ririn Nurindah SH mengungkapkan, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana KDRT yang dialami korban terjadi pada Senin, 27 Januari 2027 lalu sekira pukul 12:00 WIB. kejadian bermula saat Kilennya sedang makan siang bersama suami awalnya terjadi keributan kecil. Kemudian amarah suami korban tidak bisa terbendung lagi, tiba-tiba langsung memukul badan dan kaki korban dibagian sebelah kanan, hingga dilempar piring dan gelas, yang mengakibatkan luka robek mendapatkan empat jahitan.

“Seketika, Suaminya langsung mendorong dan menarik rambut serta kepala klien kami, sehingga membuat korban terjatuh. Akibat kejadian itu, klien kami mengalami luka memar dibagian muka, badan dan kaki kananya robek,” kata Ririn Nurindah SH saat menggelar konferensi pers setelah selesai mendampingi undangan klarifikasi, Senin (3/3/2025) Siang.
Ririn menyampaikan, bahwa kliennya sudah melaporkan KDRT ke Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.
“Klien kami meminta kepada Komnas Perempuan untuk mengawasi dan memantau agar Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara harus bersikap independen. Selain itu, kami berharap agar Komnas Perempuan dapat membantu memulihkan mental dan psikis dari Klien Kami yang merupakan perempuan dan seorang Ibu yang mengalami trauma menjadi korban KDRT,” ungkapnya.
Ririn menjelaskan, perkara masih dalam proses penyelidikan dan belum ditingkatkan menjadi ranah penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1621/2025/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya, tertanggal 28 Januari 2025.
“Selain itu, saksi-saksi lainnya akan diperiksa nanti sepekan kemudian, dalam laporannya di Kepolisian, NK mengalami kekerasan fisik diduga dilakukan suaminya,” ujarnya.
Ririn menambahkan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“KDRT terjadi pada tanggal 27 Januari 2025 di Apartemenya yang terletak di daerah Pluit Jakarta Utara,” pungkasnya. (SL)











