NASIONALNEWS.ID, BANTUL – Warga Jotawang, Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, mengamankan seorang pria berinisial MFR (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu, Jumat (7/8/2026) dini hari.
MFR kemudian diserahkan kepada petugas piket Polsek Sewon bersama barang bukti satu plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 0,33 gram.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, MFR diamankan warga setelah gerak-geriknya dicurigai di kawasan Jotawang sekitar pukul 01.40 WIB.
Saat diamankan, warga menemukan sebuah bekas bungkus kopi merek Nescafe warna cokelat yang dililit lakban hitam. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga kuat sabu.
“Di dalamnya berisi satu plastik klip kecil serbuk kristal diduga sabu serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A07,” kata Rita saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2026).
Mendapat laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Bantul yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Widodo mendatangi Polsek Sewon sekitar pukul 02.15 WIB.
Petugas kemudian mengamankan MFR beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan. Dari interogasi awal, MFR mengakui sabu tersebut merupakan miliknya.
Menurut keterangan tersangka, sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan mendapatkan sabu dari pria berinisial J dengan cara membeli seharga Rp450.000,” ujar Rita.
MFR bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum.
Dalam perkara ini, penyidik menyangkakan MFR dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ridar)






