BPJS Kesehatan Masih Kerjasama Dengan Rumah Sakit di Kota Depok

oleh -
oleh
Foto: Kepala BPJS Kota Depok, Irfan Qadarusman.

NASIONALNEWS.ID, DEPOK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Depok, masih bekerjasama dengan sejumlah rumah sakit diwilayahnya, meski sempat beredar hanya yang sudah terakreditasi bisa bekerjasama dengan pihaknya.

“Pihak kami tetap jalin kerjasama dengan rumah sakit di Kota Depok, tidak ada fasilitas  kesehatan yang putus dengan kami,” kata Kepala BPJS Kesehatan Kota Depok, Irfan Qadarusman diruang kerjanya, Jalan Margonda Raya Nomor 23, Pancoran MAS, Kota Depok, Rabu (9/1/19).

Menurut Irfan, masyarakat peserta Jaminan Kesehatan Nasional atau Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di daerah Depok, tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasa. Namun jumlah rumah sakit di Kota Depok yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan bertambah.

“Untuk warga yang punya kartu jaminan di Kota Depok masih bisa dipergunakan di rumah sakit, bahkan tahun ini kami lakukan kerjasama dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga, sehingga bertambah jadi 19 rumah sakit bekerjasama dengan kami,” paparnya

Irfan mengatakan, fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Salah satu syarat dari kontrak tersebut adalah akreditasi dari rumah sakit yang akan bekerjasama dengan pihak BPJS kesehatan.

“Jadi pemutusan kerjasama itu kepada fasilitas kesehatan yang belum memenuhi akreditasi, dan akreditasi tersebut berdasarkan penilaian dan rekomendasi Kementerian Kesehatan, jika ada ada yang mengaitkan dengan defisit tidak benar,” ketusnya.

Lebih lanjut Irfan menjelaskan, hingga saat ini pembayaran BPJS Kesehatan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila ada fasilitas kesehatan yang belum terbayarkan  BPJS Kesehatan, rumah sakit dapat menggunakan skema supply chain financing dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

“Kita masih bayar pihak rumah sakit sesuai aturan yang telah ada, bilamana ada rumah sakit yang belum kami dibayar, bisa melalui skema pembiayaan rantai pasokan, dengan pihak lain yang sudah jalin dengan BPJS?” Terangnya

Irfan memaparkan, bukan karena hanya akreditasi saja tidak bisa kerjasama, ada juga rumah sakit yang diputus karena tidak lolos kredensialing atau sudah tidak beroperasi. Dalam proses ini juga, pihaknya mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat. Selain memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat, dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah.

“Akreditasi ini untuk pelayanan kepada masyarakat juga seperti sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat,” jelasnya.

Kendati begitu, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan telah menyepakati bahwa rumah sakit yang belum terakreditasi tetap dapat melayani peserta JKN-KIS sampai Juni 2019. Untuk itu, diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 ayat 3 untuk fasilitas kesehatan yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam peraturan menteri,” ungkapnya.

Adanya pemberitaan dibeberapa media mengenai sejumlah rumah sakit diberbagai wilayah, yang memutus kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan, semua itu informasi yang tidak benar. (joko)

No More Posts Available.

No more pages to load.