NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – PP (26) tersangka kasus pembunuhan tukang ojek pangkalan di Pagedangan Kabupaten Tangerang membacok korban SD (65)sebanyak empat kali sabetan hingga meninggal, tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan alasan persoalan ekonomi.
Kapolres, Kota Tangsel, AKBP, Faisal Febrianto, mengatakan, bahwa tersangka tergolong perampok yang sadis lantaran saat menjalankan aksinya tersangka dengan membabi buta menyabetkan sebilah golok dengan empat kali sabetan diawali di bagian kepala yang saat itu memakai helem hingga menembus kebagian kepala yang mengakibatkan luka, selanjutnya kebagian anggota tubuh lainnya.
“Korban dianiaya dengan sebilah golok sebanyak empat kali tebasan ,yaitu di kepala satu kali bagian belakang, di wajah,di leher kemudian tangan satu kali ,untuk saat ini masih di kembangkan pelaku residivis atau sudah melakukan perbuatan tersebut berulang kali,” kata Faisal saat menggelar pers rilis di halaman Mapolres Kota Tangsel, Selasa (24/1/2023).
Tersangka berhasil ditangkap tim gabungan Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) bersama Polres Kota Tangsel di daerah Jakarta Selatan bersama seorang teman wanitanya
“Pada pukul 14.00 tim gabungan Polda metro jaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana maupun pencurian dengan kekerasan di daerah jakarta selatan, untuk motifnya pelaku untuk sementara ekonomi,” ungkapnya.
Tersangka menjalankan aksinya pada Minggu (22/1/2023) dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek pangkalan, dengan membawa sebilah parang yang di taruh dalam kardus menyerupai barang bawaan lalu tersangka berpura – pura kalau charger Hand phone milik tersangka jatuh, saat lengah tersangka membacok korban dengan membabi buta.
“Modus pelaku, kurang lebih pada pukul 3 malam berpura -pura menjadi penumpang dari korban tukang ojek pangkalan, kemudian ditengah jalan pelaku menjalankan aksinya,” jelasnya.
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti aksi kejahatan , salah satunya sebilah golok yang dibeli secara on line.
“Barang buktinya ,ada sebilah golok, sepatu korban, helem korban dan motor yang diambil oleh pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 subsider 338 KUHP dan atau pasal 365 ayat 3 KUHP pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun penjara.
(Yuyu)










