NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Barat akan menindak lanjuti tentang pemberitaan yang ada di media, hal ini langsung dikatakan oleh kepala Inspektorat Dzikran Kurniawan, Senin (5/12/22) di ruang kerjanya.
“Kalau ada pemberitaan yang harus ditindak lanjuti dalam pemeriksaan langsung masukin aja suratnya, nanti akan kami bentuk tim untuk memeriksa dan kita akan gandeng kejaksaan pada saat pemeriksaan,”kata Dzikran Kurniawan
Rehab berat SMKN 60 Kelurahan Duri Kepa. Kecamatan Kebun Jeruk. Kota Administrasi Jakarta Barat. Yang di kerjakan oleh PT Marko Budi Mandiri dengan nomor kontrak 4428/pu.01.02.28 OKT 2022. Nomor SPMK 4429/pu.01.02.28 OKT. 2022. melalui lelang terbuka melalui Unit Penyedia Barang dan Jasa (UPBJ).
Pekerjaan rehab berat SMKN 60 Duri Kepa, diduga tidak sesuai spek karena dalam pekerjaan tersebut memakai rangka baja bekas dan cat yang tidak sesuai dalam Bill Of Quantity (BOQ).
Dari pemakaian rangka baja bekas sebagai konstruksi SMKN 60 dan cat yang tidak sesuai merek menjadi banyak pemberitaan dalam media online.
(Budi Beler)