NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – 11 tersangka pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Jakarta Barat diringkus Polres Metro Jakarta Barat.
Karena aksi para tersangka, pihak bank mengalami kerugian hingga Rp. 400 juta.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan mengatakan, kesebelas tersangka tersebut terdiri dari tiga kelompok.
Adapun kelompok pertama berisi tiga pelaku yakni BR, AH, dan FD. Kelompok kedua berisi lima pelaku yakni, ANT, AS, DU, VRM, dan HS. Terakhir, kelompok ketiga berisi tiga pelaku yakni, MA, AG, dan AH.
“Modus operandi mereka adalah, dengan cara memasukkan kartu ATM yang sudah dipersiapkan,” ujarnya, Kamis (24/11/2022).
Haris mengungkapkan, aksi kejahatannya terungkap saat salah satu pihak bank swasta melaporkan adanya selisih antara uang yang keluar dengan sisa dan total catatan dari mesin ATM nya.
Berawal dari laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Kesebelas tersangka kemudian ditangkap di tempat berbeda-beda.
“Kelompok pertama kami amankan di daerah Karang Anyar, Sawah Besar, temannya di Jakarta Timur, kemudian kelompok 2 HS dan VRM kita amankan di daerah Ciri Mekar Cibinong, pengembangan lagi di Gerbang tol Cieteureup kita amankan juga. Kemudian kelompok 3 kita amankan di wilayah Bogor,” ujarnya.
Haris menjelaskan, modus kejahatan yang dilakukan para tersangka dengan memilih mesin ATM versi lama yang berada jauh dari keramaian.
“Modus operandi dengan cara tersangka memasukkan kartu ATM yang sudah disiapkan untuk melakukan transaksi tarik tunai. Saat uang keluar, tersangka mencongkel exit shutter dari pada mesin ATM sehingga mesin tersebut gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut,” kata Haris.
Haris mengatakan, mereka beraksi kurang lebih dari 1,5 tahun lalu dan menyasar lokasi di dalam dan luar Jakarta.
“Mereka beraksi kalau kurang lebih 1,5 tahun tempat bukan hanya di Jakarta mereka main di Bandung, Pamulang, Serpong, Bogor, Jawa Barat sekitar Purwakarta,” kata Haris.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
(Budi Beler)











