NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Merasa kliennya dizolimi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat, Pengacara Mendy Hermawan, SH, MH dan Yoshua Sihotang siap perjuangan keadilan sepenuhnya. Hal tersebut disampaikan Pengacara Mendy Hermawan, SH, MH dan Yoshua Sihotang saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/9/2024).
Sebelumnya, Sumie (50) dilaporkan mantan suaminya soal dugaan penggelapan penjualan aset dengan nilai Rp 300 juta
Dalam kesempatan tersebut, Mendy Hermawan, SH, MH dan Yoshua Sihotang menduga kliennya mendapatkan kriminalisasi dari pihak kepolisian sejak awal.
“Sumie telah mengalami perlakuan tidak adil sejak awal penyelidikan kasus ini di Kepolisian Resort Jakarta Barat,” kata Mendy.
Mendy juga menjelaskan, awal kasus tersebut bermula ketika Gupito, mantan suami Sumie, melaporkan dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP. Tuduhan ini terkait dengan penggunaan dana dari penjualan harta berupa rumah di Bekasi Utara dan apartemen di Jakarta Barat.
Menurut Mendy, tuduhan ini tidak berdasar, karena uang tersebut digunakan oleh Sumie untuk kebutuhan hidup dan pendidikan kedua anaknya, Ivander dan Christian. Hal ini didukung dengan bukti rekening koran dari BCA atas nama Sumie yang menunjukkan aliran dana tersebut masuk ke rekening anak-anaknya.
“Dalam persidangan, terungkap bahwa kepolisian lebih mempercayai pernyataan kedua anak Sumie, meskipun tidak ada bukti konkret yang mendukung tuduhan penggelapan. Kami mempertanyakan, jika Sumie menjadi tersangka karena menggunakan uang tersebut, mengapa kedua anaknya yang juga menikmati dana itu tidak dijadikan tersangka?,” tegasnya.
Keputusan Pengadilan
Selain itu, ada putusan Pengadilan Negeri Bekasi (No. 464/Pdt.G/2014/PN.Bks) yang mewajibkan Gupito membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000 per hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan harta gono-gini.
Putusan ini memperjelas bahwa sengketa harta gono-gini antara Sumie dan Gupito sudah diakui oleh pengadilan, termasuk aset berupa ruko di Mediterania yang diagunkan tanpa sepengetahuan Sumie.
Fakta-Fakta di Persidangan
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Mendy memaparkan beberapa fakta yang menguatkan pembelaan terhadap Sumie:
1. Rumah yang dijual oleh Sumie di Bekasi adalah harta milik keluarganya, bukan bagian dari harta gono-gini.
2. Sumie diceraikan oleh Gupito pada tahun 2005, dan sebelum perceraian, mereka sudah menyepakati pembagian harta. Namun, dalam gugatan harta gono-gini pada tahun 2014, Sumie dikejutkan dengan tindakan Gupito yang mengagunkan ruko tanpa persetujuannya.
3. Sumie bahkan pernah menawarkan perdamaian dengan membayar Rp1,5 miliar kepada Gupito, meskipun aset yang dijual hanya senilai Rp 650 juta.
Kesimpulan Kasus
Mendy menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara atau pihak lain dalam kasus ini. Uang yang diduga digelapkan senilai Rp 300 juta ternyata digunakan untuk kebutuhan hidup dan usaha anak-anak Sumie, dengan total Rp731 juta yang dikirim ke rekening mereka.
Oleh karena itu, Mendy menyayangkan tuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang tetap menuntut Sumie dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kritik Terhadap Penegakan Hukum
Mendy juga mengkritik perbandingan hukuman yang diberikan kepada Sumie dengan kasus korupsi besar lainnya.
Menurutnya, Sumie, seorang janda yang berjuang untuk hidup dan anak-anaknya, justru dituntut lebih berat daripada para koruptor yang merugikan negara triliunan rupiah.
“Kasus ini masih berlanjut dan tim pengacara bertekad untuk terus memperjuangkan keadilan bagi Sumie,” tutup Mendy.









