NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Kemelut berkepanjangan di RW 08 Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat. Lurah meminta para RT mendukung program pemerintah. Namun jika para RT yang tidak mendukung program pemerintah maka akan diberikan sanksi tegas.
“Bagi para RT yang tidak mendukung program pemerintah maka akan kami berikan sanksi tegas, dan itu ada di Peraturan Gubernur (Pergub) no 22 tahun 2022, dan saya sudah diskusikan dengan biro hukum Pemkot,” kata Lurah Duri Kosambi Heri Nurdin saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2025) sore.
Menurutnya, dengan digelarnya pemilihan ulang ketua RW 08 adalah bagian dari program pemerintah dalam pelayanan masyarakat.
“Kan sudah dijelaskan, sebelum mencalonkan diri sebagai ketua RT dan mereka mengisi form Kesanggupan Melaksanakan Tugas dan Tanggungjawab Memberikan Informasi yang Benar, Serta Mendukung dan Membantu Progam Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” jelasnya.
Lurah juga menegaskan, bagi RT-RT yang tidak setuju digelarnya Pemungutan Suara Ulang (PSU) diharapkan bersurat ke kelurahan.
“Kami menunggu surat dari para RT yang tidak setuju dengan digelarnya PSU kembali, dan tolong diberikan alasannya. Apabila sampai bulan Agustus tidak ada yang bersurat, kami menganggap semua setuju digelarnya PSU,” tegas lurah.
Lurah juga menyebut di bulan Agustus akan membentuk kepanitiaan bersama forum RT.
“Nanti di Bulan Agustus akan kami bahas bersama di forum RT, siapa saja yang siap menjadi panitianya. Apabila tidak ada yang bersedia maka kami terus akan memperpanjang karteker,” ujarnya.
Jauh sebelumnya, persoalan konflik pemilihan RW 08 sudah berjalan 6 bulan. Dan untuk mengisi kekosongan, pihak lurah menunjuk karteker untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara, warga merasa kesal karena persoalan konflik RW tersebut tidak kunjung selesai. Menurutnya dengan adanya konflik tersebut yang dirugikan adalah warga. Terutama terkait pelayanan ke masyarakat terhambat.
Warga juga mendesak supaya segera ada penyelesaian.
“Sampai saat ini tidak ada kejelasan ketua RW sekarang. Dan ini sangat menghambat pelayan warganya.
Tolong diselesaikan, hal sepele ini,” kata RN warga RT 001/08 saat dihubungi nasionalnews.id, Rabu (23/7/2025).
RN juga menegaskan, penolakan para ketua RT terkait diadakan pemilihan ulang. Menurutnya suara RT adalah bukan suara warga.
“Apa dasarnya para RT menolak PSU ?, kan dia bukan mewakili suara warga, terus sampai kapan persoalan ini selesai ?, semakin berlarut maka persoalan ini akan menghambat pelayanan masyarakat,” ujar RN.
Ia juga mengatakan, kalaupun harus diadakan pemilihan ulang, dan apabila itu jalan yang terbaik, pihaknya sangat setuju, agar persoalan tersebut lekas selesai.
“Pada intinya, kami berharap persoalan RW ini segara diselesaikan, meskipun harus ada pemilihan ulang, kami sangat mendukung,” katanya.
Ia juga berharap ada kebesaran hati sesama calon. Menurutnya imbas dari persoalan ini yang dirugikan adalah warganya.
“Saya berharap keduanya berbesar hati, kalaupun harus diadakan pemilihan ulang, karena untuk membangun wilayah dan pelayanan ke warga lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara AW warga RT 09 meminta permasalahan tersebut harus segera diselesaikan dan ditetapkan ketua RW meskipun harus melalui pemilihan ulang, berdasarkan hasil jujur dan adil tidak ada rekayasa.
“Jika belum ada penetapan RW, ini sangat berpengaruh langsung terhadap layanan masyarakat, masa ada RT tapi tidak punya RW,” ujarnya.
Ia juga kurang setuju dengan penolakan beberapa RT saat diundang pihak kelurahan dengan diadakan pemilihan ulang.
“Yang jelas, yang disuarakan RT penolakan itu tidak mewakili suara warganya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan AS warga RT 010, permasalahan di RW 08 dia menganggap sangat menghambat segalanya.
“Ini sudah menghambat segalanya. Ibarat kata, kita berlayar tanpa nahkoda. Mao dibawa kemana warga RW 08, tampa ketua RW nya yang blom pasti ini,” ujarnya .
Masalah ketua RT yang tidak setuju dengan pemilihan kembali, menurutnya itu tidak mewakili suara warga .










