Bongkar Jaringan Exploitasi Anak, KPAI Apresiasi Polda NTT

oleh -
img 20210617 205214
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Ai Maryati Solehah

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan apresiasi terhadap Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sudah sigap mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengamankan 17 korban dan memastikan akan membongkar jaringan pelaku eksploitasi pada anak berkedok pekerjaan ini yang diduga kuat mengarah pada tindak perdagangan orang.

“KPAI mengapresiasi Lembaga Masyarakat yang sudah memberikan perlindungan pada anak korban untuk memastikan anak-anak aman dan mendapatkan rehabilitasi dengan baik,” kata Komisioner KPAI Ai Maryati Solehah saat memberikan siaran persnya Kamis (17/6/2021).

Pihaknya juga akan mendorong peran Pemerintah Daerah NTT baik kabupaten atau kota tempat kejadian. Juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial dan Disnaker untuk melakukan penanganan pada aspek rehabilitasi yang memulihkan anak-anak korban, serta pemberdayaannya mereka ke depan, agar dilakukan secara komprehenshif dengan mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“KPAI juga akan mendorong Kemenaker RI agar melakukan pengawasan dan penanganan pada perusahaan yang mempekerjakan anak agar memperoleh sanksi yang jelas sesuai dengan konvensi ILO 182 tentang larangan anak dipekerjakan dalam bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (PBTA) dan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang memegang prinsip larangan perusahaan mempekerjakan anak,” paparnya.

KPAI juga menghimbau kepada orang tua dan keluarga korban serta masyarakat Indonesia pada umumnya untuk memberikan pengasuhan yang positif terhadap anak.

“Keluarga tidak boleh mempekerjakan anak walaupun keadaan ekonomi dan kemiskinan kerap menjadi alasan. Pengasuhan orang tua dan pemenuhan hak anak harus diberikan kepada anak agar anak terlindungi dan tidak menjadi korban eksploitasi,” tuturnya.

KPAI akan terus memantau dan monitor perlindungan pada anak korban, dari aspek pemeriksaan, penanganan, rehabilitasi dan aspek pemberdayaan sehingga anak memperoleh pemenuhan hak dan upaya pemulihan terintegrasi dalam kerangka perlindungan korban pekerjaan terburuk anak yang erat kaitannya dengan TPPO.

Kasus ini harus menjadi trigger bagi Pemerintah dalam mengkonsolidasikan seluruh sumber daya dalam menghadapi situasi pandemi yang mempengaruhi peningkatan pekerja anak, terlebih lagi dalam pekerjaan terburuk anak, maraknya praktik eksploitasi dan pola baru TPPO yang menyasar usia anak.

KPAI akan menggelar koordinasi terbatas antar stake holder dalam merespon kasus ini secara mikro, dan secara makro mendorong peningkatan peran Kementrian dan Lembaga serta masyarakat untuk mencegah, menangani dan melakukan pemberdayaan untuk pemenuhan hak anak secara komprehenshif, sehingga anak tidak boleh dijadikan asset untuk dimanfaatkan dengan mengeksploitasi mereka.

Base line KPAI pada tahun 2020 mengungkapkan terdapat korelasi antara praktek eksploitasi ekonomi dan seksual dalam pekerjaan terburuk anak dengan kejahatan TPPO yang menyasar pada anak.

“Bentuk-bentuknya terutama mereka yang dipekerjakan di malam hari, anak berada di tempat yang tidak sesuai dengan tumbuh kembang, bekerja di atas 4 jam/hari meski mereka ada atau tanpa izin orang tua,” pungkasnya.

(Budi Beler)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.