NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Puluhan pengacara dari berbagai daerah menggelar rapat konsolidasi dan mendukung pelaporan Indonesia Police Watch (IPW) terhadap Wamenkumham ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), juga siap membela ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik.
Rapat Konsolidasi tersebut digelar di Jalan Daksinapati Raya Komplek UNJ Rawamangun Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso ke KPK mengenai keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi 7 Milyar, menurut Pengacara Publik di Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia Sandi Situngkir, seharusnya instansi tersebut bersyukur karena ada pengawasan dari warga negara yang ikut berperan serta dalam dugaan korupsi.
“Seharusnya mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi yang dilakukan Wamenkumham, karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu,” tuturnya.
Sandi juga menegaskan, terkait serangan balik Wamenkumham yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, Ia menganggap Bareskrim keliru.
“Semestinya polisi tidak terima laporan balik itu, apa karena elit yang membuat laporan?. laporan di KPK itu sangat konstitusional menurut undang-undang.
Karena undang-undang tindak pidana korupsi itu mengatur peran serta masyarakat, setiap orang yang mengetahui dugaan adanya tindakan korupsi dapat melaporkan atau mengadukan kepada instansi penegak hukum. Bahkan kalau itu terbukti si pangadu mendapatkan premi, itu ada kepresnya ada peraturan pemerintahnya, ada dapat komisi dari pengaduan itu, dan si pelapor wajib dilindungi,” ujarnya.
Dan menurutnya, apa yang dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu sesuai data yang ada.
“Apa yang dilaporkan mas Sugeng yang disampaikan ke publik itu sesuai data, bukti transfer ada, chating WhatsApp ada, yang perkaliannya si pemberi dan penerima berhubungan sama Wamen,” tutupnya.
(Budi Beler)







