NASIONALNEWS.ID PALEMBANG – Babinsa Kelurahan 11 Ulu, Koramil 418-03/Plaju, Kodim 0418/Palembang, Serma M. Armen dan Sertu Budi K, melaksanakan Komsos bersama Lurah 11 Ulu, Ketua RT 17 Ibu Kiki Agustin beserta Staf Kelurahan 11 Ulu, Rabu (14/1/2026).
Kegiatan tersebut, dilaksanakan di Jalan K.H Azhari, RT 03, RW 01, Kelurahan 11 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Kota Palembang.
Adapun yang dibahas dalam kegiatan Komsos ini, yaitu, tentang surat izin keramaian bagi warga yang akan menggelar acara, seperti resepsi pernikahan, ulang tahun maupun acara reunian.
Terkait pembahasan itu, Babinsa bersama Lurah 11 Ulu menghimbau kepada Ketua RT agar menyampaikan kepada warganya untuk selalu memperhatikan faktor keamanan dan tidak menghidupkan musik remix saat diadakan keramaian.
Menurut Babinsa dan Lurah 11 Ulu, larangan menghidupkan musik remix tersebut bertujuan untuk pencegahan penyalahgunaan narkoba, mencegah potensi terjadinya keributan, dan untuk menjamin kenyamanan serta ketertiban masyarakat.
Dalam keterangannya, Serma M. Armen mengatakan, Komsos yang kita lakukan ini untuk mempererat silaturahmi, membangun sinergi, memperkuat keamanan (Kamtibmas) dan ketertiban.
“Dengan berdiskusi, kita dapat memperoleh informasi terkini dan memahami dinamika sosial, potensi konflik, atau ancaman keamanan yang mungkin terjadi di wilayah binaan,” katanya. (Herry/rl)






