Nasionalnews,id PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan pengusutan secara menyeluruh terhadap kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan seorang sopir truk meninggal dunia di kawasan SPBU Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Selasa malam, 2 Juni 2026.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena diduga dipicu persoalan sepele terkait antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang berujung pada aksi kekerasan hingga merenggut nyawa korban.
Korban diketahui berinisial YF (33), seorang sopir truk yang saat itu sedang mengantre untuk mengisi BBM di SPBU Jalan Noerdin Pandji. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, sebuah kendaraan yang diduga milik pelaku tiba-tiba menyerobot antrean. Korban kemudian menegur tindakan tersebut, namun teguran itu memicu cekcok dan perkelahian antara korban dengan salah seorang pelaku di area pintu keluar SPBU.
Sejumlah sopir dan warga yang berada di lokasi sempat melerai pertikaian tersebut sehingga situasi kembali kondusif. Namun sekitar 30 menit kemudian, pelaku kembali ke lokasi bersama sejumlah rekannya yang diperkirakan berjumlah tujuh orang dengan menggunakan sepeda motor.
Kelompok tersebut kemudian melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan mengendarai truknya meninggalkan lokasi, namun para pelaku terus melakukan pengejaran. Dalam kondisi mengalami luka serius, truk yang dikendarai korban akhirnya berhenti di seberang SPBU setelah menabrak.
Para pelaku diduga kembali melakukan penyerangan terhadap korban hingga terkapar tidak sadarkan diri di lokasi kejadian. Rekan korban dan sejumlah saksi segera memberikan pertolongan serta membawa korban ke Rumah Sakit Myria Palembang. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk yang mengenai bagian dada, rusuk, punggung, dan lengan kanan.
Menerima laporan kejadian tersebut, personel piket Pawas, Unit Reskrim, dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Sukarami langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk melakukan tindakan kepolisian awal. Petugas segera mengamankan lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik juga telah mengamankan satu unit kendaraan truk yang digunakan korban saat kejadian. Saat ini Satreskrim Polrestabes Palembang terus melakukan pengejaran intensif terhadap para pelaku yang telah teridentifikasi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tidak hanya menyangkut tindak pidana kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga menyangkut keamanan masyarakat di ruang publik. Kepolisian menilai tindakan main hakim sendiri dan penggunaan kekerasan sebagai cara menyelesaikan persoalan merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.
Para pelaku nantinya akan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil pengembangan penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K., menegaskan bahwa tim penyidik saat ini terus bergerak melakukan pengejaran terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Tim di lapangan masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Polda Sumatera Selatan bersama Polrestabes Palembang akan mengusut tuntas perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum terverifikasi. Masyarakat diminta mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat kepolisian serta segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan para pelaku atau informasi lain yang dapat membantu proses penyidikan.
Polda Sumatera Selatan kembali mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan darurat Call Center 110 yang aktif selama 24 jam apabila menemukan tindak kriminalitas, aksi kekerasan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya.
Penanganan cepat terhadap kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri Presisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (Alex/rl)











