NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengungkapkan sebanyak 26% pemerintah daerah (pemda) belum menyelesaikan atau tahap finalisasi petunjuk teknis (juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran (TA) 2026/2027 sampai 3 Mei 2026.
“Terdiri dari 64 persen dalam proses di biro hukum dan 36 persen menunggu penandatanganan kepala daerah,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto di Jakarta pada Kamis (7/5/2026)
Jadi, kementeruan ini meminta semua pihak bisa bersinergi menyukseskan SPMB TA 2026/2027.
Landasan hukum SPMB TA 2026/2027 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Namun, Kemendikdasmen juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PAUD Dasmen Nomor 0301/C/HK.04.01/2026.
Karena, perhitungan daya tampung terjadi di satuan pendidikan.
“Kami berikan tambahan Surat Edaran tentang pelaksanaan SPMB Tahun (Ajaran) 2025-2026 karena ada perubahan dalam perhitungan daya tampung atau rombel (rombongan belajar),” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemda, penetapan juknis dilakukan oleh bupati/wali kota untuk jenjang PAUD hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Sementara itu gubernur menetapkan juknis untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB).
Untuk Otoritas perhitungan daya tampung diberikan kepada Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) di setiap provinsi.
Langkah ini dilakukan supaya penyelesaian kendala dapat dilakukan secara langsung di tingkat provinsi tanpa harus bergantung kepada pemerintah pusat.
Kemendikdasmen mendorong pelibatan sekolah swasta untuk memastikan siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa belajar di sekolah swasta tanpa dipungut biaya.
Kini sebanyak 78 pemda telah memberikan bantuan operasional dan personal kepada siswa.
Kemudian, sebanyak 53 pemda melakukan intervensi melalui dana bantuan operasional untuk sekolah (BOS), sedangkan 25 daerah lain melalui Bantuan untuk Personal Siswa.
Sementara itu sebanyak 811 sekolah swasta jenjang SMA, SMK, dan SKh merupakan intervensi pendidikan swasta terbesar di Provinsi Banten.
Pada sisi lain untuk memfasilitasi sebanyak 9,4 juta anak yang akan berpindah jenjang pendidikan, ujar Gogot Suharwoto, <span;>kepala daerah dapat menginstruksikan koordinasi minimal empat dinas.
Hal yang dimaksud adalah dinas pendidikan (disdik) untuk sosialisasi jalur penerimaan beserta daya tampung sekolah.
Dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil) untuk verifikasi dan validasi data jalur domisili.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk persiapan pendaftaran daring dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk verivikasi dan validasi data jalur afirmasi.
“SPMB, ‘S’ nya (adalah) sistem, bukan seleksi. (Sehingga), pemerintah pusat hingga daerah wajib memastikan semua anak yang ingin melanjutkan pendidikan dari jenjang satu ke jenjang berikutnya memiliki tempat,” ujarnya.
Pencegahan penambahan daya tampung kejutan di luar presedur dilakukan Kemendikdasmen dengan menerapkan sistem penguncian data di Dapodik.
Hal ini dilakukan setelah Juknis dan daya tampung ditetapkan oleh Pemda.
“Prinsipnya jelas yakni tertib, transparan, dan akuntabel. Begitu sudah ada tanda tangan (Juknis), kami dapat laporannya, langsung kami kunci di Dapodik. Jadi, tidak ada lagi praktik jual beli kursi,” ujarnya.
Gogot Suharwoto meneruskan pemda bisa menambahkan hasil tes kemampuan akademik (TKA) dalam SPMB jalur prestasi, tanpa patokan skor.
“Skor TKA, skor prestasi lain (akademik rapor) berapa besarannya itu diserahkan (ketentuannya) ke daerah. Kami tidak mematok berapa skor atau bobotnya,” ucapnya.






