NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata, Senin (15/7) menyampaikan tentang kepastian hukum yang akan berlaku di semua tahapan Pilkada DKI 2024.
Kepastian hukum tersebut menurutnya akan diberlakukan pada semua tahapan. Mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu hingga pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
Dalam hal ini Wahyu juga menegaskan bahwa, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan.
“Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua, guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir” Ujar Wahyu seperti yang disebut dalam keterangan persnya di Jakarta.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa, prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
“KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan” papar Irwan.
Acara Gelar Advokasi Hukum Tahapan Pilkada 2024 ini juga dihadiri oleh seluruh Ketua, anggota dan Kasubbag KPU Kabupaten / Kota se-DKI Jakarta.

Selain menegaskan beberapa hal tentang Advokasi Hukum pada Tahapan Pilkada tersebut, acara ini dilanjut dengan pemaparan materi dari beberapa narasumber dari anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.
Salah seorang perwakilan dari Bawaslu adalah Shakroji. Ia membahas tentang Advokasi Hukum dalam pelanggaran Pemilu / Pemilihan umum. Selain itu ada juga Didik Suhariyanto, dosen dari Universitas Bung Karno (UBK) yang memberikan paparan tentang tindakan pidana pada kegiatan Pemilu.
——————— Abie Mujib






