NASIONALNEWS.id. LAMONGAN – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menuai sorotan setelah 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Lamongan dihentikan sementara operasionalnya akibat persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Penghentian sementara itu mengacu pada surat Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026 yang menyebut sejumlah SPPG belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa ketidaksiapan fasilitas berpotensi mengganggu kualitas produksi, mutu gizi, hingga keamanan pangan program MBG.
Sebanyak 12 SPPG di Lamongan yang terdampak tersebar di sejumlah kecamatan, di antaranya Babat, Kedungpring, Tikung, Mantup, Sambeng, hingga Maduran.
Kondisi ini langsung memicu pertanyaan publik terkait kesiapan program MBG yang selama ini digadang sebagai program strategis nasional bernilai triliunan rupiah.
“Kalau standar dasar seperti IPAL saja belum siap, kenapa operasional dipaksakan berjalan?” ujar salah satu warga.
Publik juga menyoroti lemahnya pengawasan sejak awal operasional. Pasalnya, persoalan teknis mendasar baru mencuat setelah program berjalan.
Selain berdampak pada pelayanan pemenuhan gizi masyarakat, penghentian sementara ini juga menyebabkan penyaluran dana bantuan pemerintah ikut dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Lamongan, Mohammad Nalikan, membenarkan adanya penghentian sementara sejumlah SPPG tersebut.
“Jika SPPG ada syarat yang belum terpenuhi maka dipertimbangkan untuk dihentikan sementara sampai seluruh persyaratan terpenuhi,” tegasnya.
Hingga kini belum ada kepastian kapan 12 SPPG tersebut kembali beroperasi. Masyarakat pun mendesak adanya transparansi terkait hasil evaluasi, standar yang dilanggar, serta pengawasan penggunaan anggaran program MBG secara menyeluruh.
(SHOLIC)










