Bangunan Disegel, Pemilik Usir Wartawan

oleh -
img 20221221 wa0057

NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Dua jurnalis mendapat perlakuan buruk saat melakukan kegiatan peliputan jurnalistik saat penyegelan bangunan yang terletak di di Duta Raya no 17A, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Bahkan, dua jurnalis tersebut mengaku diusir pemilik bangunan, yang diduga bangunan tersebut tidak memiliki Izin Menggunakan Bangunan (IMB).

Faisal jurnalis yang diusir mengatakan, dirinya mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang menyenangkan dari pemilik bangunan yang tanpa menggunakan IMB.

“Saat meliput penyegelan, kami diusir sama pemilik, dan ini jelas menghalangi tugas jurnalistik,” kata Faisal saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (21/12/2022).

Sementara, Kepala Satuan Pelaksana Cipta Karya Tata Ruang Kota (Kasatpel Citata) Kecamatan Kebon Jeruk Siska di lokasi menuturkan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki Izin dan pemiliknya tidak koperatif.

“Hari ini kami (Citata) disampingi Satpol PP dan TNI melakukan penyegelan bangunan karena bangunan tersebut tidak mendapatkan izin dan berdalih, mereka membangun agar mencegah gempa,” kata Kasatpel Citata Kecamatan Kebun Jeruk Siska.

“Pelanggarannya Tanpa IMB kondisi fisik struktur dua lantai,” tambahnya.

“Warga tersebut telah diberikan Surat Peringatan pada September 2022. Kegiatan sempat berhenti namun dikerjakan kembali beberapa hari ini,” jelasnya.

(Budi Beler)

No More Posts Available.

No more pages to load.