Nasionalnews.id, Kepulauan Seribu –Bimbingan Teknis Pendidikan Anti Korupsi bagi Para Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Camat dan Lurah di Kabupaten Kepulauan Seribu yang merupakan pelaksanaan Bimtek terakhir dari 5 (lima) Wilayah Kota Administrasi.
Gerakan Anti Korupsi, sebagai salah satu upaya membangun nilai Integritas dan kesadaran bersama melalui komitmen antikorupsi di dalam diri setiap peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan ASN, sebagai perwujudan budaya antikorupsi di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, dunia pendidikan berperan penting dan strategis dalam menciptakan pribadi unggul, berkarakter dan berintegritas. Untuk itu, budaya anti korupsi sangat penting ditanamkan sejak dini, demi menyiapkan generasi penerus pembangunan Indonesia.
Dalam pencegahan korupsi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan KPK RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaksanakan Sosialisasi Gerakan Anti Pencucian Uang dan Bimbingan Teknis Implementasi Pendidikan Anti Korupsi.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang,dengan memberikan sosialisasi dan edukasi Gerakan Anti Pencucian Uang bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pejabat Kabupaten Kepulauan Seribu, mengikuti Bimbingan Teknis atau (Bimtek), implementasi pendidikan anti korupsi serta sosialisasi gerakan anti pencucian uang, yang diselenggarakan oleh KPK RI, Inspektorat Propinsi DKI Jakarta dengan PPATK, di Gedung Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara, Kamis (13/6/ 2024)
Pada kesempatan itu, kepala Inspektorat DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat mengatakan, Bimtek ini adalah pembekalan kepada pejabat di Pemkab Kepulauan Seribu sebagai persiapan untuk mengajarkan nilai-nilai budaya antikorupsi, sekaligus menjadi role model di lingkungan kerja masing-masing.
“Setelah mendapatkan bimbingan ini , para pejabat akan mengajarkan kepada pelajar di sekolah tentang nilai-nilai integritas dan pencegahan korupsi,” jelasnya.
Masih di tempat yang sama, Bupati Kabupaten Kepulauan Seribu, H. Junaedi juga mengatakan, korupsi merupakan kejahatan dan permasalahan besar bagi bangsa ini yang harus segera dicegah dan diperangi.
“Korupsi salah satu penyakit masyarakat, melalui pembekalan inilah para pejabat di Pulau Seribu dapat mencegah dan memerangi korupsi, sehingga dapat membangun wilayah untuk kemakmuran rakyatnya,” kata Junaedi
Lebih lanjut Kepala pusat pemberdayaan Kemitraan Anti pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Supriadi, mengapresiasi dan terima kasih kepada Pemprov DKI Jakarta, pendidikan antikorupsi berkesinambungan dengan anti pencucian uang.
“Semoga kegiatan ini berdampak pada penurunan angka tindak pidana korupsi serta menyadarkan masyarakat terhadap tindak pidana korupsi serta pencucian uang,” kata Supriadi
Supriadi juga berharap, Implementasi Pendidikan Anti Korupsi tidak hanya dilakukan di Satuan Pendidikan Negeri, tetapi juga melibatkan Satuan Pendidikan Swasta, serta melibatkan banyak stakeholder profesional, akademisi dan praktisi lainnya, karena budaya antikorupsi ini tidak sematamata tanggungjawab pemerintah tetapi merupakan tanggungjawab seluruh pihak.
“Dengan adanya Gerakan Pendidikan Antikorupsi ini, dapat terwujudnya budaya antikorupsi di setiap sendi kehidupan,”harapnya