Diburu Polisi, Pelaku Curanmor Sokaraja Akhirnya Tertangkap

oleh -
oleh
img 20260511 wa0003

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Jajaran Polsek Sokaraja Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Banjaranyar, Kecamatan Sokaraja. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban berinisial MCS (46), warga Desa Banjaranyar. Korban melaporkan sepeda motor miliknya hilang pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

 

Korban mengetahui kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula saat hendak digunakan pada pagi hari.

 

“Dari hasil penyelidikan, kami memperoleh informasi adanya kendaraan mencurigakan di wilayah Desa Kramat, Kecamatan Kembaran. Setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut dipastikan milik korban,” kata Petrus.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa curanmor diduga terjadi pada Sabtu malam (9/5/2026). Sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban memarkir sepeda motor di depan rumah tanpa mengunci stang. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan pada malam hari.

 

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan sepeda motor tersebut di wilayah Kecamatan Kembaran. Petugas mengamankan satu unit Honda Beat warna hitam tahun 2020 dengan nilai taksiran sekitar Rp17 juta.

 

Selain barang bukti kendaraan, polisi turut mengamankan dua terduga pelaku, yakni ARP (26) warga Kecamatan Kembaran dan IS (27) warga Kecamatan Sokaraja. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kapolresta menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi Polsek Sokaraja dengan Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas, serta dukungan informasi dari masyarakat.

 

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap kedua terduga pelaku guna mengungkap kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain,” ujarnya.

 

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

 

Petrus juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di lingkungan rumah.

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda saat diparkir, tidak meninggalkan kunci di kendaraan, serta memarkir di tempat yang aman dan mudah diawasi,” pungkasnya.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.