NASIONALNEWS ID, KABUPATEN TANGERANG – Kapolsek Panongan Polres Kota Tangerang tanggapi kritikan praktisi hukum Paduka Office yang menilai Polsek Panongan ceroboh memberikan tahanan luar (tahanan luar) kepada tersangka sindikat pengoplos gas elpiji ilegal 3 kilogram, Kapolsek mengklaim pemberian tahanan luar kepada tersangka sudah sesuai dengan aturan, dan kritikan yang disampaikan akan menjadi masukan, Rabu (22/3/2023).
Kapolsek Panongan, IPTU Hotman PA Manurung , mengucapkan terima kasih kepada praktisi hukum Paduka office yang telah memberikan kritikan soal pemberian tahanan luar kepada tersangka pengoplos gas elpiji ilegal 3 kilogram, yang nantinya kritikan tersebut akan dijadikan masukan sebagai pembelajaran dalam mengambil keputusan .
“Terimakasih ya bang Yuyu untuk beritanya, semua boleh berpendapat bang terkait kinerja polisi, terimakasih saran dan masukan lewat berita ini kepada kita untuk pembelajaran,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp, Senin (21/3/2023).
Hotman , mengklaim, apa yang menjadi keputusan Polsek Panongan sudah sesuai dengan prosedur dalam pemberian tahanan luar.
“Kalau dari kami Polsek Panongan semua sudah sesuai dengan prosedur hukum. Terkait penangguhan pun itu subjektif kita dengan beberapa pertimbangan, permohonan dari keluarga melalui kuasa hukum dan disampaikan dalam surat permohonan mereka ber lima adalah tulang punggung keluarga , dan mempunyai anak kecil , dan juga salah satu pelaku menggunakan kaki palsu itu bang,
analisa penyidik selama proses hukum mereka tidak menyulitkan kita, dan tidak berusaha untuk melarikan diri , karena ada penjamin mereka adalah keluarga. Selama beberapa minggu sudah kita tangguhkan mereka juga rutin laksanakan wajib lapor,” kata Kapolsek Panongan menjelaskan.
Kapolsek juga meyakinkan, bahwa dengan diberikannya tahanan luar tidak menggugurkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Namun Penangguhan tidak menggugurkan proses hukum masih tetap berjalan,” jelasnya.
Untuk lebih meyakinkan , Hotman mengajak kepada wartawan untuk turut mengawal dalam proses pelimpahan berkas kejaksaan.
“Kalau perlu dalam proses biar teman-teman tau dan paham, kita ajak nantinya dalam pemeriksaan ahli dan juga pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan’,” pungkasnya.
(Yuyu)






