Gelar Konferensi Pers, Polres Lamongan Beberkan Pencapaian Standar Operasional

oleh -
img 20221230 wa0197

NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Polres Lamongan menggelar konferensi pers pencapaian standar keberhasilan operasional dalam pemberantasan  tindak kriminal juga operasi cipta kondisi saat Natal dan menjelang pergantian tahun di Tahun 2022.

Kegiatan konferensi pers tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Lamongan pada Jum’at (30/12/2022).

Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha saat konferensi pers menjelaskan, mengenai hasil kegiatan Satfung selama tahun 2021 ke 2022, pihaknya melaksanakan kegiatan Ops Cipkon menjelang Natal dan Tahun Baru melibatkan personil polres.

“Hasil yang dicapai pada Tahun 2021 terkait kriminalitas sebanyak 611 perkara, sedangkan total kriminalitas tahun 2022 sebanyak 686 perkara, sehingga total kriminalitas dari tahun 2021 ke tahun 2022 naik 75 perkara (12, 27 %),” kata Kapolres.

“Namun untuk penyelesaian perkara Tahun 2021 sebanyak 511 perkara (Selra 83,63 %), sedangkan penyelesaian perkara Tahun 2022 sebanyak 641 perkara (Selra 93,44 %), sehingga Penyelesaian perkara (Selra) dari tahun 2021 ke tahun 2022 naik 9,81 %,” tambahnya.

Kapolres juga menjelaskan, untuk jumlah pelanggaran lalu lintas selama tahun 2021 sebanyak 6.786 pelanggaran naik 4.061 pelanggaran (naik 59,84 %) menjadi 10.847 pelanggaran pada tahun 2022.

“Sat Samapta hasil kegiatan selama tahun 2022 operasi yustisi selama tahun 2022 diperoleh hasil teguran lisan 20,910, teguran tertulis 50, kerja sosial 100, menyita miras total 1901,635 liter,” tutur AKBP Yakhob Silvana Delareskha.

Sedangkan hasil kegiatan Ops Cipkon menjelang Natal 2022 dan tahun baru 2023 selama 17 (tujuh belas) hari TMT 6-22 Desember 2022 diperoleh miras jenis toak sebanyak 1421,1 liter, bir sebanyak 27,93 liter, bir guines sebanyak 8,765 liter, anggur merah sebanyak 4,34 liter, dan anggur kolesom 4,96 liter dan menyita knalpot brong 30 buah.

Masih kata AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Pada Konferensi Pers tersebut mengumumkan jumlah hasil yang akan di rilis yaitu

“Sat Reskrim berhasil mengungkap Kasus tindak pidana pencurian hewan sebanyak 4 di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terjadi diwilayah Kabupaten Lamongan. Untuk Sat Lantas berhasil menyita 30 (Tiga Puluh) buah kenalpot brong. Sedangkan,
Sat Samapta berhasil menyita minuman keras (Miras) dengan jenis toak sebanyak 1421,1 Liter, Bir sebanyak 27,93 Liter, Bir Guines sebanyak 8,765 Liter, Anggur Merah sebanyak 4,34 Liter, dan Anggur Kolesom 4,96 Liter,” ujar Yakhob.

Sholichan/Nifta

No More Posts Available.

No more pages to load.