Konflik Antar Putra PKB di DPC Banyumas Sepakati Pilih Berdamai

oleh -
pertemuan para pihak saat sepakati berdamai di kediaman sekertris pkb dpc kabupaten banyumas

NASIONALNEWS.ID,BANYUMAS-Sempat mencuat ke publik konflik  Ahmad Darisun dan Faiq M Arkham kini berakhir damai dan saling tabayun. Hal tersebut tersebut terjadi adanya sosok yang di tokohkan oleh PKB yaitu Mbah Kyai Muhlasin sebagai Dewan syuro. Kamis (21/08/2025)

Kesepakatan tersebut merupakan lanjutan mediasi antar pihak yang dilakukan pada Jumat lalu (15/08/2025) di kantor DPC PKB Kabupaten Banyumas yang dihadiri beberapa anggota beserta struktural PKB dan Dewan syuro.

Dengan didampingi oleh kuasa hukum masing-masing keduanya menyepakati bersama-sama di kediaman Sekretaris DPC PKB Kabupaten H. Muhtamir, dengan agenda,  Musyawarah  terkait kesepakatan antara Darisun (Pelapor) didampingi kuasa hukum Muhammad Ikhsan S., S.H., S.E., M.H.,  C.Me kemudian  Faiq M Arkham (terlapor) didampingi kuasa hukumnya Abrori, M.H., kedua sepakat memutuskan berdamai.

“Kemarin sudah berlangsung mediasi yang intinya setelah kami bertemu bermusyawarah di fasilitasi oleh pengurus di DPC PKB Kabupaten Banyumas dan didampingi oleh para pihak, Alhamdulillah terjadi kesepakatan bersama bahwa kita bersepakat berdamai dan saya sendiri minta maaf juga atas permasalahan ini keduanya juga sudah sama-sama saling minta maaf dan saling memaafkan,” Kata Ahmad Darisun

Ahmad Darisun berharap hal ini menjadi pelajaran yang baik dan dalam rangka untuk kebesaran Partai Kebangkitan Bangsa di Kabupaten Banyumas.

Di waktu yang sama, Muhammad Ikhsan S., S.H., S.E., M.H.,  C.Me selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, mediasi di kediaman beliau sekretaris PKB Kabupaten Banyumas telah kita lakukan dimana terjadi kesepakatan yang intinya masing-masing pihak mengakui kesalahannya masing-masing kemudian bersepakat untuk saling memaafkan dimana pihak pelapor dalam hal ini klien kami bersepakat untuk mencabut aduannya di Polresta Banyumas.

“Demikian juga terlapor dalam hal ini Faiq  tentunya juga bersepakat untuk menghentikan aduan di DPC PKB, bisa kita pahami semuanya bisa di terima mudah-mudahan ini semua menjadi pembelajaran bagi para pihak untuk kedepannya bisa saling memperbaiki diri,” kata Ikhsan

Sementara menurut Abrori, M.H. selaku kuasa hukum terlapor yang menjadi dasar pelaporan ke Polresta adalah surat aduan yang di tujukan ke internal partai PKB, oleh Faiq M Arkham dan 4 lainya dan melalui prosedur yg benar  yg tidak seharusnya menjadi ranah pidana dan tidak masuk ranah hukum, karena surat tersebut tidak tersebar di khalayak ramai dan juga tidak tersebar di media elektronik, yang mana menurut pengakuan terlapor  sudah di tindaklanjuti oleh pemangku dapil.

Kemudian melaluai surat elektronik yang dikirim melalui WA, Faiq M Arkham, Yanu Rudianto dan ke 3 kyai sepuh wangon dengan adanya surat aduan tersebut, adalah bukti kepedulian konstituen agar yg bersangkutan menjadi lebih baik dan menjaga marwah dan nama baik partai PKB di Banyumas. Harapanya agar ada perubahan yang signifikan dalam mengemban amanah di dapil 4 dan dapat menjadi panutan oleh masyarakat.

Imam Ahfaz sebagai ketua DPC PKB Banyumas menanggapi terhadap konflik internal yang terjadi berpesan ke masing-masing pihak untuk memiliki keleluasan hati saling tulus memaafkan, semoga dengan kejadian ini kita bisa mengambil hikmah pentingnya komuniasi dan saling bersilaturrahmi.

 

“Dengan ditandatanganinya surat kesepakat damai, berarti sudah  tidak ada persoalan dan masing-masing pihak dimohon mentaati kesepakatan yang telah dibuat, sehingga tidak timbul masallah di kemudian hari,” Pesan Ketua DPC PKB Banyumas

No More Posts Available.

No more pages to load.