Parkir Dibayar, Tanggung Jawab Dikhianati, Dugaan Pungli Berkedok PD Pasar Jaya, Oknum RT Disorot

oleh -
oplus 131072
Oplus_131072

NASIONALNEWS.id, JAKARTA – Praktik pengelolaan parkir di lingkungan Pasar GG Kancil kini memasuki babak serius. Dugaan pungutan liar (pungli) mencuat ke permukaan, disertai indikasi pencatutan nama PD Pasar Jaya, setelah kerusakan kendaraan milik warga tidak direspons oleh pihak yang selama ini memungut iuran.

Mobil milik orang tua Dr. Ade Manansyah, SH, MH mengalami kerusakan pada bagian kaca belakang saat diparkir di area tersebut. Namun alih-alih mendapatkan pertanggungjawaban, yang terjadi justru keheningan dan pengabaian dari pihak pengurus RT yang diduga menjadi aktor dalam pengelolaan parkir.

Padahal, pungutan iuran sebesar Rp150.000 per bulan telah berjalan rutin. Tanpa sistem pengamanan, tanpa dasar hukum yang transparan, dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban.

“Ini bukan lagi soal parkir. Ini soal praktik yang patut diduga sebagai pungli, apalagi jika mencatut nama PD Pasar Jaya tanpa kewenangan. Ini serius,” tegas Ade Manansyah.

Dugaan Skema: Pungutan Tanpa Legalitas, Nama Lembaga Dijadikan Tameng Temuan di lapangan mengarah pada praktik pungutan parkir yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas, namun dijalankan dengan mencatut nama PD Pasar Jaya seolah-olah memiliki legitimasi resmi.

Jika dugaan ini benar, maka terdapat dua lapis persoalan:

1. Pungutan liar terhadap warga
2. Pencatutan nama institusi publik untuk kepentingan tertentu

Kombinasi keduanya bukan hanya merugikan warga, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum serius yang mencederai kepercayaan publik.

Dimensi Hukum: Dari Kelalaian hingga Dugaan Tindak Pidana

Secara hukum, praktik ini tidak berdiri di ruang kosong.

Perdata:

* Pasal 1365 KUHPerdata → Perbuatan melawan hukum wajib ganti rugi
* Pasal 1366 KUHPerdata → Kelalaian tetap menimbulkan tanggung jawab
* Pasal 1239 KUHPerdata → Wanprestasi atas perikatan (iuran tanpa perlindungan)

Pidana (UU No. 1 Tahun 2023 – KUHP Baru):

* Potensi penipuan / perbuatan curang
* Dugaan penyalahgunaan kewenangan
* Indikasi pungutan tanpa hak (pungli)

Regulasi Parkir:

* UU No. 22 Tahun 2009 → Parkir wajib menjamin keamanan dan ketertiban

Dengan kata lain, pungutan tanpa perlindungan bukan sekadar kelalaian—dapat menjadi konstruksi pelanggaran hukum.

Diamnya Pengurus RT: Pembiaran atau Penghindaran?

Hingga saat ini, tidak ada klarifikasi dari pihak pengurus RT.
Tidak ada penjelasan. Tidak ada tanggung jawab.

Dalam logika publik, diam bukan netral – diam bisa dimaknai sebagai bentuk pembiaran, bahkan penghindaran dari tanggung jawab.

Langkah Hukum Mengemuka

Ade Manansyah memastikan persoalan ini tidak akan berhenti sebagai keluhan lingkungan semata.

Langkah yang tengah disiapkan meliputi:

* Somasi resmi terhadap pihak terkait
* Gugatan perdata atas kerugian
* Pelaporan pidana atas dugaan pungli dan pencatutan nama institusi

Catatan Kritis: Dari Lingkungan Kecil, Masalah Besar

Kasus ini membuka satu realitas yang kerap luput:
bahwa praktik kecil di tingkat lingkungan bisa menyimpan potensi pelanggaran besar.

Pungutan tanpa dasar hukum adalah pungli.
Pencatutan nama lembaga adalah penyimpangan.
Pengelolaan tanpa tanggung jawab adalah kelalaian yang terstruktur.

Jika semua itu dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya kendaraan warga tetapi juga kepercayaan terhadap sistem dan pengelolaan lingkungan itu sendiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.