NASIOANALNEWS.ID, Kabupaten Tangerang — Republik ini dibangun di atas pilar hukum, bukan intimidasi jalanan. Ketika kekuatan liar mencoba menggantikan ketertiban dengan ketakutan, maka negara wajib hadir, dengan seluruh kewenangan dan ketegasan yang dimilikinya. Penangkapan beberapa pelaku premanisme berkedok debt collector oleh Tim Reserse Mobile (Resmob) Polresta Tangerang menjadi bukti bahwa negara masih dan akan terus berdiri di garis terdepan menjaga martabat hukum. Jumat (12/9/2025)
Sosok pelaku yang selama ini dikenal dengan istilah Mata Elang atau MATEL, julukan bagi mereka yang kerap menagih kendaraan secara paksa di jalanan. Akhirnya digelandang ke Mapolresta Kabupaten Tangerang. Aksi itu menjadi jawaban keras terhadap keresahan masyarakat yang selama ini hidup dalam bayang-bayang teror MATEL, terutama di jalan-jalan utama yang seharusnya menjadi ruang aman publik.
Penangkapan ini bukan hanya respons atas viralnya sebuah video yang memperlihatkan tindakan brutal MATEL terhadap warga. Lebih dari itu, ini adalah pernyataan sikap: Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan yang dibungkus kedok legalitas.
Zuliar/Heru, Sekretaris Jenderal DPP LSM Pelopor Indonesia, menyampaikan apresiasi yang tulus dan tegas terhadap langkah cepat Polresta Tangerang.
“Kami menyampaikan penghormatan sebesar-besarnya kepada jajaran Polri, khususnya Tim Resmob Polresta Tangerang. Di tengah ketakutan masyarakat, mereka hadir sebagai perisai hukum. Ini adalah bukti nyata bahwa negara tak diam ketika rakyat diteror oleh oknum tak berwenang,” tegas Heru dalam keterangannya.
Heru juga menekankan pentingnya patroli aktif dan berkelanjutan, khususnya di titik-titik rawan seperti perempatan, parkiran pusat perbelanjaan, dan area publik lain yang kerap menjadi tempat beroperasinya para MATEL.
“Kami tidak ingin penindakan hanya bersifat seremonial atau reaktif karena viral. Harus ada komitmen jangka panjang. Karena yang kita lawan bukan hanya individu, tapi pola pikir, sistem, dan jaringan premanisme yang sudah lama merongrong supremasi hukum,” tambahnya.
MATEL bukan sekadar kelompok penagih utang liar. Mereka telah berkembang menjadi entitas bayangan yang menyalahgunakan hukum demi kepentingan kelompok. Mereka menghentikan warga secara paksa, mengintimidasi, bahkan merampas kendaraan tanpa prosedur sah. Ini bukan penagihan, ini pemaksaan, ini perampasan!
Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden berbahaya: di mana hukum dijalankan oleh tangan yang salah, dan masyarakat dipaksa tunduk pada logika kekuasaan jalanan.
Maka, langkah Polresta Tangerang bukan hanya tentang penangkapan. Ini tentang merestorasi rasa aman, memulihkan kepercayaan publik terhadap hukum, dan menghancurkan mentalitas liar yang tumbuh subur di jalanan.
Heru mengingatkan bahwa penegakan hukum tak boleh bersifat musiman. Harus ada konsistensi, kontinuitas, dan komitmen institusional.
“Premanisme hanya bisa hidup di ruang kosong, ketika negara absen. Maka jawabannya jelas: Negara harus hadir. Setiap hari. Di setiap sudut kota. Karena selama rakyat masih hidup dalam ketakutan, maka tugas penegakan hukum belum selesai.”
Kepada para pelaku premanisme, pesan ini seharusnya sudah jelas: Negara ini bukan hutan belantara. Ini tanah hukum.
Penangkapan MATEL hari ini adalah permulaan. Tapi perjuangan masih panjang. Negara tidak boleh lengah, rakyat tidak boleh dibungkam, dan hukum tidak boleh ditawar. Karena ketika hukum ditegakkan dengan tegas tanpa kompromi, maka yang menang adalah rakyat, bukan rasa takut.
Reporter : Daenk











