NASIONALNEWS.id, LAMONGAN – Polres Lamongan mengeluarkan peringatan keras kepada oknum anggota perguruan silat yang berpotensi melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Lamongan.
Peringatan tersebut disampaikan menjelang sejumlah kegiatan yang melibatkan perguruan silat guna mencegah terjadinya gesekan antar kelompok maupun aksi yang meresahkan masyarakat.
Polres Lamongan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, mulai dari provokasi, konvoi liar, perusakan fasilitas umum, pengeroyokan, hingga tindakan anarkis lainnya yang dapat mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat.
Kasihumas Polres Lamongan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Ini adalah peringatan keras bagi seluruh oknum pesilat. Jika ada yang nekat memicu gesekan, melakukan tindakan anarkis, atau merusak ketentraman masyarakat, kami tidak akan ragu melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Senin (15/6/2026).
Polres Lamongan juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi daerah agar tetap aman, damai, dan kondusif. Kepolisian mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk mematuhi hukum serta menjaga ketertiban umum.
Sementara itu, IPDA M. Hamzaid, S.Pd mengimbau seluruh anggota perguruan silat agar menjunjung tinggi nilai persaudaraan, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Pilihannya hanya dua, taat pada hukum dan aturan atau berhadapan dengan ancaman pidana yang berlaku. Mari tunjukkan bahwa pesilat adalah pelopor keamanan, bukan sumber gangguan kamtibmas. Bersama kita jaga Lamongan tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Polres Lamongan juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.
Dengan peringatan tersebut, Polres Lamongan berharap seluruh kegiatan perguruan silat di Kabupaten Lamongan dapat berlangsung tertib, aman, dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.











