NASIONALNEWS.ID, LAMONGAN – Polsek Paciran besama Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumur Gayam, melaksanakan sosialisasi dan pasang banner himbauan serta memberikan edukasi kepada para petani agar tidak menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus di perkebunan atau di persawahan.
Pada kesempatan tersebut Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo S.H., yang dibantu anggota dan Kades beserta Perangkat Sumur Gayam, mendatangi para petani yang sedang beristirahat di sekitar area persawahan memaang banner dan beri himbauan larangan pasang jebakan tikus dengan mengunakan aliran listrik, dikarnakan membahayakan keselamatan bersama, khususnya berada di daerah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Kapolsek Paciran menyampaikan bahaya penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus, dalam hal tersebut sudah banyak makan korban jiwa melayang akibat pemasangan aliran listrik untuk jebakan tikus.
“Kami menghimbau kepada para petani agar tidak lagi menggunakan aliran listrik untuk jebakan tikus,” tutur Kapolsek Paciran.
AKP Achmad Purnomo S.H., menambahkan, jebakan tersebut sangat membahayakan dan sudah banyak menelan korban jiwa.
“Selain membahayakan keselamatan jiwa penggunaan aliran listrik untuk jebakan tikus di area persawahan juga sudah dilarang oleh PLN nantinya jika ditemukan korban jiwa akibat aliran listrik untuk jebakan tikus di area persawahan akan ada sanksi.
“Untuk pemilik sawah dan kelompok tani dikarenakan sebelumnya sudah ada himbauan dan juga larangan yang telah diberikan,” tegas Kapolsek Paciran AKP Achmad Purnomo S.H., kepada nasionalnews.id Sabtu (2/3/2024).
Sholichan/Nifta