NASIONALNEWS.id LAMONGAN – PT Rexline Engineering Indonesia (REI), perusahaan yang bergerak di bidang heavy fabrication atau pabrikasi berat, diduga beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin penting.
Perusahaan yang berlokasi di KM 10 Jalan Raya Mantub, Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung, Lamongan, ini disebut belum memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Padahal, aktivitas produksi sudah berlangsung selama dua tahun. Kondisi tersebut menuai sorotan dari warga sekitar.
Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, membenarkan operasional perusahaan tersebut.“Iya, kegiatan tersebut memang sudah operasional,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Hima, sapaan akrabnya, yang juga menjabat Plt. Kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan. Bahkan, DLH sudah menerbitkan surat evaluasi tertanggal 22 Oktober 2024.
“Namun untuk persetujuan lingkungan memang belum terbit. Saat ini perusahaan baru mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Tetapi lingkup pengembangan mereka sudah masuk kategori UKL-UPL yang wajib mendapat persetujuan lingkungan,” tegasnya pada wartawan.
Dari sisi perizinan bangunan, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (Perkim) Kabupaten Lamongan, Sefriana Mira Haslinda, menyebutkan izin PBG PT REI juga belum sepenuhnya terpenuhi.
“Memang untuk perizinan PBG yang bagian selatan, pengembangannya belum menyesuaikan tata ruang. Kalau sudah diajukan, penyelesaiannya cepat. Tetapi pada 20 Agustus 2024, di bagian utara sudah ada tiga bangunan termasuk kantor,” jelas Mira saat dikonfirmasi wartawan.
Sementara itu, Human Resources Department (HRD) sekaligus bagian legal PT Rexline Engineering Indonesia, Fariz, menyatakan bahwa perusahaan pada dasarnya sudah mengantongi izin.
“Untuk bangunan kami sudah ada perizinannya. Untuk lingkungan juga ada, hanya saja seiring dengan bertambahnya luasan, ada beberapa yang perlu di-update sesuai konfirmasi dari dinas terkait,” kata Fariz ke Wartawan.
Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan buka suara terkait dugaan adanya perusahaan di wilayah Kecamatan Tikung yang sudah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Anggota Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi aturan perundang-undangan sebelum menjalankan aktivitas usaha.
“Saya sangat menyayangkan apabila perusahaan tersebut tidak melaksanakan perintah undang-undang. Sudah jelas, setiap perusahaan harus mengantongi izin sebelum beroperasi,” tegas Buwang, Kamis (25/9/2025).
Ia menyebutkan, perusahaan yang tidak memiliki Izin Lingkungan (termasuk UKL-UPL) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus ditutup karena izin-izin tersebut merupakan prasyarat mutlak dalam keberlangsungan usaha dan pembangunan.
“Ada sanksi administratif mulai dari teguran, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin. Bahkan ada juga sanksi pidana serta perintah pembongkaran bangunan,” jelasnya.
Buwang menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan untuk memanggil perusahaan terkait dan meminta klarifikasi.
“Kami sebagai wakil rakyat mendukung masuknya investasi ke Kabupaten Lamongan. Namun kami juga akan menolak keras apabila perusahaan tidak menaati aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sholichan










