NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Maraknya bangunan bermasalah dan tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), di wilayah Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Menjadi sorotan tim investigasi cetak dan online. Terbukti hanya di kompleks perumahan Taman Permata Buana, sudah puluhan bangunan yang melanggar dari perijinannya.
Pantauan media di kompleks Taman Permata Buana terhadap bangunan yang melanggar dari IMB tidak satupun, bangunan yang melanggar tersebut diberikan tindakan segel atau penyetopan kegiatan terhadap pemilik bangunan yang melanggar.
Salah satu contoh yang berada tepat di sisi kiri Kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, bangunan Ruko 9 Unit 2/3 Lantai, tidak dilengkapi IMB, jangankan adanya pembongkaran, disegel pun tidak. Terhadap bangunan yang sudah jelas-jelas melanggar Perda No 7 tahun 2010, tentang bangunan gedung dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Hal ini, seolah-olah pejabat instansi terkait mengangkangi Perda dan Pergub DKI Jakarta dan diduga masuk angin?.
Bangunan melanggar IMB (1). Komplek Perumahan Permata Buana, Jalan Pulau Panggang I blok RI No 11. (2). Perum Permata Buana, Jalan Buana Biru Besar I C1 Kav No 21 RT01/09. (3). Jalan Buana Biru Besar I No 26, RT01/09. (4). Jalan Buana Biru Besar II Blok B5 Kav No 93. (5). Perum Taman Permata Buana Jalan Pulau Anyer I Blok A3 No 20 RT00 RW00. Koe bisa yaa, di DKI Jakarta, data RT/RW nya Kosong. Diduga IMB Bodong?.
(6). Jalan Pulau Anyer II Blok A4 No 20, RT04/09. (7). Jalan Buana Biru Besar N1/6, RT02/02. (8). Jalan Pulau Panggang Blok R1 No 48, RT00 RW00. (9). Jalan Pulau Tondan Blok R2 No 48. (10). Jalan Pulau Tondan No 42. (11). Jalan Pulau Tondan Blok O3 No 40. (12). Jalan Pulau Pamegaran III Blok T2 No 8. (13). Jalan Pulau Pamegaran II No 6. (14). Jalan Pulau Tondan Blok R1 No 21. (15). Jalan Pulau Panggang I Blok R1 No 11. (16). Jalan Pulau Panggang I Blok R I No 21-22 RT06/08. (17). Jalan Pulau Panggang III Blok R 4 No 30. (18). Jalan Pulau Tondan No 29. (19). Jalan Permata Buana C16 No 11. (20). Kembangan Utara L1 No 2.
Camat Kembangan Joko saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengatakan, terkait banyaknya bangunan bermasalah diwilayahnya tidak merespon dan menjawab.
Begitu juga dengan Kasetor Citata Kembangan Andor Siregar, tidak menjawab terkait pelanggan bangunan tersebut diatas.
Begitupun Inspektorat Wali Kota Jakbar Dasuki, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, tidak mau menjawab konfirmasi via WhatsApp.
Sementara itu Ekbang Wali Kota Jakbar Imron, saat ditemui mengatakan, pelanggaran izin rumah tinggal ada pengawasan di tingkat kecamatan.
“Terkait pelanggaran bangunan bermasalah untuk izin rumah tinggal, pengawasannya ada ditingkat Kecamatan, langsung saja ke Camat dan Kasektor Citata Kembangan bang,” ujar Imron, Selasa (24/05/22).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban konfirmasi baik dari Inspektorat, Camat dan Kasektor Kecamatan Kembangan, Jawaban Konfirmasi akan dimuat pada edisi berikutnya.
(Red)