SatLantas Polres Bogor Gelar Razia Penertiban dan Penindakan Pelanggaran Yang Menyebabkan Faktor Laka Lantas

oleh -
img 20240326 wa0173

NASIONALNEWS.ID, BOGOR – Personel Sat Lantas Polres Bogor melaksanakan penertiban berkendara dan penindakan knalpot yang tidak sesuai spek serta menindak tegas pelanggaran prioritas yang dapat menyebabkan faktor terjadinya laka lantas, Kegiatan digelar hari ini di Jalur Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada pukul 09.00 WIB, Selasa (26/03/2024).

Termasuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai atau terpasang akan dilakukan penindakan dikarenakan maraknya pelaku kriminal yang tidak memasang plat ranmor saat beraksi. “Jika TNKB tidak terpasang, sanksinya diatur dalam pasal 280 UU LLAJ, sesuai pasal 68 ayat (1), tersangka terancam kurungan pidana paling lama 2 bulan dan denda maksimal Rp.500 ribu”.

Atas dasar tersebut, Anggota SatLantas Polres Bogor melakukan penertiban dan penindakan pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai. Penjelasan KBO Satlantas Iptu Ardian Novianto kepada wartawan NasionalNews.id

Ditambahnya, berdasarkan kegiatan hari ini di jalur Alternatif Sentul Personel Satlantas mendapati pelanggar yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, didapati 23 Pelanggar Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan 11 Pelanggar Tilang Manual (Non ETLE).

Yang bertujuan kegiatan digelar dengan harapan Masyarakat akan lebih mengedepankan keselamatan dengan memiliki kelengkapan kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tutup KBO SatLantas Polres Bogor.

DanyAW

No More Posts Available.

No more pages to load.