NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO–Maraknya dugaan aksi penganiayaan di lingkungan perguruan tinggi memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Insiden yang dinilai mencederai iklim intelektual tersebut kini menjadi sorotan publik, terutama terkait tanggung jawab moral institusi pendidikan dalam mencegah tindakan brutal di area kampus.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Banyumas dari Fraksi PKB, Imam Santosa, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan akademis merupakan cermin terjadinya degradasi moral yang serius.
Pentingnya Responsivitas Kampus
Menurut Imam, pihak kampus tidak boleh pasif dalam menghadapi isu kekerasan yang melibatkan mahasiswanya. Ia mendorong institusi pendidikan untuk lebih responsif dan hadir sebagai pembimbing bagi anak didik.
“Jika penganiayaan itu terbukti benar, ini adalah bentuk degradasi moral yang sangat disayangkan, apalagi dilakukan oleh mahasiswa. Kampus harus lebih responsif karena mereka memiliki kewajiban moral untuk membimbing karakter anak didik,” ujar Imam kepada Nasionalnews.id.
Ia menambahkan bahwa penguatan pendidikan karakter dan moral kini menjadi urgensi yang tidak bisa ditawar, mengingat meningkatnya angka kenakalan remaja dan mahasiswa di wilayah tersebut.
Keadilan Tanpa Tunggu Viral
Terkait proses hukum yang tengah berjalan, Imam Santosa meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara profesional dan transparan. Ia menekankan agar penegakan hukum didasarkan pada fakta hukum, bukan berdasarkan tekanan opini publik semata.
“Kami berharap kepolisian bertindak profesional. Jangan sampai muncul istilah ‘no viral no justice’. Harapan masyarakat terhadap keadilan sangat besar, terutama pada kasus yang menyedot perhatian publik seperti ini,” tegasnya.
Tanggung Jawab Kolektif
Di akhir pernyataannya, Imam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan evaluasi bersama. Baginya, pencegahan kekerasan terhadap generasi muda bukan hanya beban satu pihak, melainkan tanggung jawab kolektif.
“Peristiwa ini harus menjadi perenungan agar tindakan keji dan brutal tidak terulang kembali, baik di lingkungan masyarakat umum maupun di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat yang aman untuk belajar,” pungkasnya.
(Widhiantoro)
Editor: IMAM S











