Warga Sukamanah Keluhkan Pengurusan Berkas Kependudukan, Disdukcapil dan Kecamatan Rajeg Saling Lempar

oleh -
oplus 131072
Oplus_131072

Nasionalnews.id, Kabupaten Tangerang – Warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) di Kantor Kecamatan Rajeg. Mereka menilai proses pengurusan akta kelahiran, berbelit dan membuat sulit masyarakat.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Ikah (42), warga Kampung Kukun Tegal RT 03/05, Desa Sukamanah. Ia mengaku kesulitan saat mengurus akta kelahiran anak kembarnya yang hilang, sekaligus memperbaiki kesalahan penempatan anak ke 2 dan ke 3 pada akta tersebut.

“Jadwal pengurusan akta untuk Desa Sukamanah itu hari Jumat. Pada 8 Agustus 2025, pagi-pagi saya sudah datang ke Kantor Kecamatan Rajeg. Setelah antre cukup lama, saya bertemu dengan Pak Maulana, petugas Dukcapil di kecamatan. Namun saya justru diarahkan ke kantor Disdukcapil Kabupaten Tangerang bagian pengaduan,” ujar Ikah kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).

Karena jarak ke Kantor Disdukcapil jauh di tambah tidak memiliki kendaraan, Ikah akhirnya meminta bantuan saudaranya.M (35), ia menceritakan saat ia membantu mengurus dokumen tersebut.

“Pada Rabu, 13 Agustus 2025, saya datang ke kantor Disdukcapil. Di loket 1 bagian pengaduan, saya diarahkan ke PIAK (Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan) dan bertemu Pak Ahmad. Saat dicek disistem, kesalahan ada status anak ke 2 dan Ke 3 di akta, bukan pada data Kartu Keluarga. Lalu saya diminta ke bagian akta. Di sana, saya diberi informasi bahwa untuk wilayah Kecamatan Rajeg, pengurusan akta dilakukan hari Selasa atau bisa juga lewat kecamatan. Tapi saya hanya diberi formulir, tanpa surat keterangan apapun,” jelasnya.

Ikah kembali datang ke Kantor Kecamatan Rajeg pada Jumat, 15 Agustus 2025, dan kembali bertemu Pak Maulana.

“Saya diminta menunjukkan surat dari Disdukcapil Tigaraksa. Padahal pihak Disdukcapil bilang cukup diurus di kecamatan. Tapi di sini dibilang tidak bisa kalau tidak ada surat tersebut,” ungkap Ikah.

Ikah mengaku lelah karena sudah beberapa kali bolak-balik ke kecamatan, namun akta kelahiran anak kembarnya belum juga diproses. Ia berharap pemerintah daerah dapat memperbaiki prosedur pelayanan agar masyarakat tidak merasa dipersulit.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kecamatan Rajeg dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi. (Red)

No More Posts Available.

No more pages to load.