NASIONALNEWS.ID, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan meminta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) harus dikawal secara serius.
Langkah ini supaya berjalan efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha lantaran tantangan utama kerap muncul pada tahap implementasi.
“Kementerian Ketenagakerjaan memiliki perhatian tinggi terhadap proses perumusan hingga penandatanganan PKB. Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap turun apabila terjadi kendala dalam perundingan,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.
Pernyataan ini disampaikannya saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta pada Jumat (10/4/2026).
PKB PT Freeport Indonesia telah disepakati menjadi dasar hukum yang sah bagi hubungan kerja selama tiga tahun ke depan.
Selain itu menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Setelah penandatanganan, tantangan berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan sesuai dengan kesepakatan,” ucapnya
Permasalahan sering muncul, ucap Yassierli, akibat perbedaan penafsiran atau ketidaksesuaian antara isi perjanjian dengan pelaksanaannya di lapangan.
“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka selanjutnya adalah pelaksanaan,” ucapnya.
“Biasanya yang terjadi adalah perbedaan pendapat atau perselisihan karena apa yang tertulis dalam PKB tidak terwujud dalam pelaksanaan.”
Kemnaker mengapresiasi proses perundingan PKB antara manajemen PT Freeport Indonesia dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif dan penuh semangat kekeluargaan.
Selain itu berhasil mencapai kesepakatan selama 18 hari.
Yassierli mengutarakan <span;>PKB yang memasuki periode ke-24 selama 48 tahun.
Langkah ini mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis.
Banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan meskipun telah melalui proses perundingan.
“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong perusahaan agar memiliki Perjanjian Kerja Bersama,” tuturnya.
“Sementara bagi yang sudah memiliki, kita dorong agar hubungan industrialnya tetap kondusif dan harmonis.”
Yassierli meneruskan ke depan tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen.
Langkah ini untuk mewujudkan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menambahkan proses perundingan PKB berlangsung secara kekeluargaan sehingga menghasilkan kesepakatan yang mencerminkan kepentingan bersama.
Dalam perjanjian tersebut disepakati sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua.
“Selain itu tunjangan pendidikan meningkat sebesar 15 persen dan tunjangan akomodasi juga naik 15 persen,” ucapnya.
Perusahaan juga menetapkan kenaikan kontribusi perusahaan untuk tabungan hari tua per bulan menjadi Rp2 juta pada semua tingkat karyawan pratama, tunjangan Shift Pekerja Tambang bawah tanah menjadi Rp85.000 dan Non-shift Pekerja Tambang Bawah Tanah menjadi Rp55.000.
Sementara itu, kompensasi kecelakaan kerja tambang yang mengakibatkan kematian naik dari US$50 ribu menjadi US$75 ribu.








