NASIONALNEWS.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai pemenuhan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebanyak 87% oleh pemerintah daerah (pemda) dinilai penting bagi pemerintah pusat.
Apalagi, pelaksanaan ini perlu dikawal supaya berjalan seimbang antara visi menjaga ketahanan pangan dan kebutuhan pembangunan di daerah.
“Lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” kata Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Pemda memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap kondisi wilayahnya.
Rakor ini menjadi salah satu upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Langkahnya, termasuk soal penentuan lokasi LP2B yang perlu disesuaikan dengan karakteristik dan rencana pembangunan masing-masing daerah.
“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” ucapnya.
Nusron Wahid juga meminta persoalan kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap diselesaikan pemda.
Apalagi, banyak kawasan perkebunan sawit di wilayah tersebut.
Jadi, pemda diminta berkoordinasi dengan dinas terkait agar perusahaan perkebunan segera mengurus Hak Guna Usaha (HGU).
“Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan HGU. Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” ucapnya.
Rakor Kementerian ATR/BPN bersama para bupati dan para wakil bupati se-Kalsel dihadiri pimpinan daerah di Kalsel.
Para bupati dan wakil bupati yang hadir memaparkan dan menyampaikan aspirasi kebutuhan pengembangan wilayahnya.
Beberapa hal yang diutarakan antara lain kebutuhan dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Selanjutnya, kebutuhan tambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). dan terkait sertipikasi kawasan perumahan.
Langkah ini guna mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah.
Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda berharap Kementerian ATR/BPN mendukung pemda.
Dia yakin koordinasi yang baik bisa menjadi kunci penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kalsel.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita dapat membangun kesepahaman dan memperkuat kerja sama di antara kita semua. Kami berharap pertemuan ini dapat memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang serta percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rakor ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana.
Kemudian, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi dan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono.
Turut hadir mengikuti Rakor ini, Bupati/Wakil Bupati Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Utara, Balangan, Banjar, Tabalong, dan Tapin.








