NASIONALNEWS.ID, Palangkaraya – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta pemerintah provinsi (pemprov) untuk lebih aktif menyelesaikan masalah pertanahan.
Langkah itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
“Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi,” kata Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.
Pernyataan ini disampaikannya dalam ‘Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI di Kalimantan Tengah (Kalteng)’ di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng pada Kamis (23/4/2026).
Pimpinan daerah yakni gubernur merupakan Ketua GTRA Provinsi dan bupati/wali kota adalah Ketua GTRA Kota/Kabupaten.
Kedua pihak ini memiliki kewenangan besar dalam menentukan subjek penerima dalam Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
GTRA Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN dan Kantor Pertanahan Untuk mengidentifikasi potensi TORA di wilayahnya.
“Seperti masyarakat-masyarakat yang sudah kadung tinggal di kawasan hutan. Ketika dinyatakan kawasan itu (tempat tinggal masyarakat) sebagai kawasan hutan, tentu kita harus pikirkan bagaimana kesejahteraan mereka?,” ucapnya.
“Ini menjadi tugas kita di daerah, agar segera mereka dikeluarkan dari kawasan hutan, ditentukan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), lalu mereka bisa mendapatkan sertipikat.”
Di hadapan Gubernur Kalteng dan Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda mengemukakan sebanyak 75,96% wilayah di Kalteng merupakan kawasan hutan.
Di kawasan itu pula banyak masyarakat yang sejak lama sudah mendiami sejumlah titik bidang tanah.
Untuk itu, perlu dilakukan inventarisasi yang jelas terkait kawasan hutan dan kawasan non hutan.
“Ini jika fungsi GTRA di Kalteng dilakukan dengan optimal, kita harus bisa petakan sedemikian rupa dan se-detail mungkin seberapa persen kawasan hutan tersebut, dan pada titik-titik yang lain kita inventarisasi dan rekomendasi kawasan mana yang memerlukan program Reforma Agraria,” ucapnya.
Pada kegiatan ini turut hadir Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo dan Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf serta FORKOPIMDA Provinsi Kalteng dan Kota/Kabupaten se-Kalteng.
Turut serta mendampingi Wamen Ossy, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Andi Tenri Abeng.
Berikutnya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalteng, Fitriyani Hasibuan beserta para Kepala Kantah se-Provinsi Kalteng.







