NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Upaya hukum terhadap dugaan skandal kredit yang menyeret PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto memasuki babak baru. Kuasa hukum 120 nasabah pensiunan, Djoko Susanto, SH, resmi melayangkan somasi terbuka sekaligus meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI, DPR RI, OJK, KPK, Bank Mandiri, PT Taspen, hingga Danantara Indonesia. Langkah ini ditempuh di tengah meningkatnya kegelisahan para korban yang mengaku mengalami kerugian kolektif hingga mencapai Rp25 miliar.
Dalam surat tertanggal 17 Juni 2026, Djoko Susanto menegaskan bahwa para nasabah tidak boleh dijadikan “tumbal” dengan alasan adanya oknum tertentu demi menyelamatkan korporasi. Menurutnya, dampak dari persoalan tersebut telah menyeret sebagian pensiunan ke jurang kesulitan ekonomi.
“Jangan para nasabah dijadikan tumbal yang mengatasnamakan oknum demi menyelamatkan korporasi. Hidup para pensiunan sudah di ambang kemiskinan akibat skandal kredit tersebut,” tulis Djoko dalam somasi terbuka yang ditujukan kepada jajaran pimpinan negara dan lembaga terkait.
Melalui somasi itu, manajemen Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto diberi tenggat waktu 3 x 24 jam untuk segera menyelesaikan persoalan dan mempertanggungjawabkan dugaan skandal kredit yang menimpa 120 nasabah. Djoko menegaskan, proses hukum pidana yang sedang berjalan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab terhadap para korban.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat itikad baik dari pihak bank, kuasa hukum menyatakan seluruh korban beserta anggota keluarga mereka akan melakukan aksi pendudukan di Kantor Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan bertahan hingga terdapat penyelesaian yang jelas.
Di tengah perkembangan tersebut, keresahan para nasabah terus mengemuka. Salah seorang korban mengaku kehilangan dana pensiun sebesar Rp82 juta serta masih dibebani pinjaman Bank BNI senilai Rp250 juta yang disebutnya tidak pernah dinikmati.
“Kami berharap pihak Bank Mandiri Taspen ataupun pelaku bertanggung jawab mengembalikan uang pensiun saya Rp82 juta, sekaligus menghapus kredit dan melunasi pinjaman Bank BNI Rp250 juta, karena kami sama sekali tidak memakai uangnya. Semua atas tipu daya pelaku N alias D,” ungkap korban.
Menanggapi kegelisahan tersebut, Djoko Susanto meminta para nasabah tetap tenang dan terus mengawal perjuangan hukum yang sedang dilakukan. Selain mengirimkan somasi kepada Mandiri Taspen Purwokerto, pihaknya juga mengaku tengah berupaya meminta perhatian langsung dari Presiden RI, Ketua DPR RI, serta manajemen Bank Mandiri pusat.
“Jangan gelisah. Kita sedang berupaya dan berusaha. Jika somasi selama 3 kali 24 jam tidak diindahkan, mari kita duduki Kantor Mandiri Taspen Cabang Purwokerto sampai mereka mau bertanggung jawab,” ujar Djoko kepada para nasabah.
Kasus yang disebut kuasa hukum telah mencapai nilai kerugian sekitar Rp25 miliar itu kini menjadi sorotan karena melibatkan para pensiunan sebagai kelompok yang rentan secara ekonomi. Desakan agar penyelesaian dilakukan secara menyeluruh semakin menguat, seiring harapan para korban untuk memperoleh kembali hak-hak mereka dan terbebas dari beban kredit yang mereka klaim tidak pernah mereka nikmati.
Hingga Rabu (17/6/2026), belum terdapat pernyataan resmi dari pihak PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun manajemen pusat terkait somasi terbuka yang dilayangkan kuasa hukum 120 nasabah tersebut. Situasi ini menandai dimulainya fase perlawanan hukum para pensiunan terhadap salah satu kasus yang mereka sebut sebagai skandal kredit terbesar yang pernah menimpa nasabah Mandiri Taspen di Purwokerto.
(Widhiantoro)











