Akui Bukan Wilayahnya, Satpol PP Tangsel Cabut Segel PT TMG

oleh -
oleh
Pt Tmg
Satpol PP Kota Tangsel mencabut segel PT TMG di Kota Tangerang, Selasa (26/12021).

NASIONALNEWS.ID TANGERANG SELATAN – Penyegelan PT Triniti Menara Global (TMG) salah sasaran dan bukan wilayah kewewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Lantaran tidak mengetahui wilayahnya sendiri, Satpol PP yang bertugas sebagai penegak peraturan daerah (Perda) menyegel PT TMG yang berada di luar Kota Tangsel.

Satpol PP Kota Tangsel baru mengetahui bahwa itu bukan wilayahnya, setelah pihak PT TMG menunjukan bukti sertipikat tanah dari Badan Pertanahan Negara (BPN) masuk wilayah Kota Tangerang bukan wilayah Kota Tangsel.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, setelah mengetahui bukan masuk wilayah kewenangannya, akhirnya Satpol PP Kota Tangsel mencabut segel PT TMG berada di Kota Tangerang.

“Sudah kami buka segelnya, mereka sudah menunjukan bukti bahwa itu masuk wilayah Kota Tangerang,” terang Sapta saat dihubungi lewat telepon selulernya, Jumat (29/1/ 2021).

Sapta mengaku, sebelumnya sudah meminta pada pihak PT TMG untuk menunjukan bukti bahwa bangunan tersebut masuk wilayah Kota Tangerang, tetapi pihak PT.TMG tidak dapat membuktikan .

“makanya kita segel. Kita sudah panggil untuk membuktikan dokumen yang dia miliki kalau itu masuk Kota Tangerang dan sudah diberikan waktu tapi dia ga bisa buktikan,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Selasa (26/1/2021) Satpol PP Kota Tangsel menyegel bangunan PT TMG karena di anggap tidak memiliki izin, karena bangunan tersebut masuk wilayah Tangsel. (Yuyu)

No More Posts Available.

No more pages to load.