NASIONALMEWS.ID, TANGSEL – Video pembakaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh AS (21) berbuntut panjang. Kini Kepolisian Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan dirinya sebagai tersangka pengrusakan dan penghilangan barang bukti, Jumat (8/2/2019).
Sebelumnya, pemuda asal Kota Bumi, Lampung itu sempat viral di media sosial (medsos). Lantaran mengamuk sambil merusak sepeda motor Honda Scoopy yang ia kendarai saat ditilang Polisi, di Jalan Letnan Soetopo, Kota Tangsel, Kamis (7/2/2019) kemarin.
Kapolresta Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan bahwa, Tim Vipers Sateskrim dan Satpolantas telah mengungkap tindakan pidana yang dilakukan AS.
“Saat mengemudikan kendaraannya pelaku tidak memiliki SIM, tidak dilengkapi STNK, juga tidak memasang plat nomor kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, dan melawan arus,” terang Ferdy.
Ferdy pun menjelaskan bahwa, pemuda asal Kota Bumi Lampung ini, juga telah melakukan perbuatan pidana menghancurkan kendaraannya yang didapat dari perbuatan ilegal.
“Saat setelah tindakan tilang tersangka merusak kendaraan bermotor yang ditumpangi bersama rekan wanitanya, dan motor yang dirusak diduga hasil tindakan pidana penipuan atau penggelapan oleh tersangka D yang saat ini DPO,” ungkapnya.
Ferdy menambahkan, motor yang berada di tangan AS adalah kepemilikan Nur Ichsan yang menggadaikan motor berikut STNK kepada tersangka D, namun tanpa seizin pemilik kendaraan, dijual melalui sosial media seharga 3 juta rupiah.
“Plat nomor kendaraan B 6395 GLW yang terpasang pada motor tidak sesuai dengan plat nomor yang dipakai yaitu B 6382 VDL yang dipasang setelah dibeli dari rekannya Endi melalui COD medsos,” paparnya.
Sementara, AS mengaku menyesali perbuatannya di hadapan petugas kepolisian sembari sungkem dan mencium tangan Bripka Oky, petugas Satpolantas yang menilang dirinya .
“Saya Adi Saputra, memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya bapak dari kepolisian karena perbuatan saya yang tidak terpuji , dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Saya juga berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah menegur saya agar tertib berlalulintas dalam berkendaraan, dan semoga permohonan maaf saya dapat diterima,” tandas AS.
Akibat perbuatan tersangka dikenai pasal 263 KUHP, pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP jo pasal 480 KUHP dan atau pasal 233 KUHP atau 406 KUHP dengan ancaman hukuman sampai dengan enam tahun penjara dan Undang -Undang tentang Lalulintas. (aput)






