NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Pembunuhan terhadap bos bengkel di Kabupaten Banyumas, Eddy Yono Subagyo alias EM (67), ternyata tidak lahir dari ledakan emosi sesaat. Hasil penyidikan kepolisian mengungkap rangkaian perencanaan yang berlangsung selama sekitar enam bulan, bahkan diawali dengan upaya mistis yang diyakini para pelaku sebelum akhirnya berujung pada pembunuhan berencana.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengungkapkan penyidikan menemukan fakta bahwa istri korban, Ifaryanti (61), bersama pria yang diduga menjadi kekasihnya, AR (50), sempat berusaha menghabisi korban melalui praktik santet. Upaya tersebut dilakukan setelah hubungan keduanya semakin intens sejak Agustus 2025.
Menurut Petrus, komunikasi antara IF dan AR dipenuhi keluhan mengenai kehidupan rumah tangga. IF mengaku sering dimarahi suaminya. Ia juga menyimpan kekecewaan karena korban menitipkan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan kepada anaknya tanpa sepengetahuannya.
“IF juga merasa kesal lantaran korban menitipkan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan kepada anaknya tanpa sepengetahuannya,” ujar Petrus saat konferensi pers di Polresta Banyumas, Kamis (2/7/2026).
Dari percakapan yang terus berlanjut, AR kemudian mengusulkan jalan pintas melalui praktik santet. Sekitar Januari 2026, IF disebut membiayai ritual tersebut melalui seorang dukun. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil.
“Pada sekitar bulan Januari 2026, tersangka AR menyarankan agar korban disantet saja dan tersangka IF membiayai upaya persantetan tersebut melalui seorang dukun, namun kemudian tidak berhasil,” ungkap Petrus.
Gagal melalui cara tersebut, rencana berubah menjadi pembunuhan secara langsung. Polisi menyebut sekitar April 2026, AR mulai menawarkan skenario baru dengan menggunakan suntikan obat bius atau racun sebagai alat untuk menghabisi korban.
“Tersangka AR menyampaikan ide kepada tersangka IF untuk membunuh korban dengan cara disuntik menggunakan obat bius atau obat beracun,” jelas Petrus.
Untuk merealisasikan rencana itu, AR merekrut JR (43) dan menyewa sebuah Toyota Avanza beserta sopirnya, RS (29), dari wilayah Banten menuju Purwokerto. Polisi menduga seluruh rangkaian perjalanan tersebut telah dipersiapkan sebagai bagian dari operasi pembunuhan yang telah disusun sejak berbulan-bulan.
Eksekusi dilakukan pada Jumat (26/6/2026). Setelah memastikan Eddy Yono Subagyo meninggal dunia, AR dan JR meninggalkan lokasi menuju sebuah hotel. Sementara IF yang sejak awal berada di luar rumah baru masuk setelah diyakini suaminya telah tewas.
Penyidikan juga mengungkap pembunuhan itu bukan tindakan spontan, melainkan kejahatan yang dirancang secara sistematis. Polisi menetapkan empat tersangka, yakni IF, AR, JR, dan RS, yang diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut.
“Perbuatan ini telah direncanakan sejak bulan Januari 2026 oleh tersangka IF bersama tersangka AR dan berlangsung dalam beberapa kali hingga akhirnya dilaksanakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Juni 2026,” tegas Petrus.
Terbukanya fakta mengenai dugaan upaya santet sebelum pembunuhan memperlihatkan kompleksitas motif dan proses lahirnya kejahatan tersebut. Bagi penyidik, rangkaian peristiwa itu memperkuat dugaan adanya pembunuhan berencana yang disusun secara bertahap, mulai dari pencarian cara menghilangkan nyawa korban hingga eksekusi yang akhirnya dilakukan secara langsung. Kini, seluruh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum yang tengah berjalan.
(Widhiantoro)









