NASIONALNEWS.ID BANJARNEGARA–Kasus dugaan penganiayaan pascapertandingan sepak bola di Lapangan Desa Cijenggung, Kabupaten Banjarnegara, memasuki babak baru. Kevin, seorang warga Desa Banjarmangu yang mengklaim sebagai korban dalam insiden tersebut, resmi melayangkan laporan ke Polres Banjarnegara pada Senin (18/5/2026).
Saat mendatangi markas kepolisian, Kevin didampingi oleh kuasa hukumnya, Eko Prihatin, S.H.
“Hari ini saya selaku advokat mendampingi Kevin melakukan pelaporan atas dugaan tindakan kekerasan yang dialaminya ke Polres Banjarnegara,” ujar Eko kepada awak media.
Kronologi Menurut Versi Pelapor
Dalam keterangannya, Kevin membeberkan urutan peristiwa yang menimpanya. Ia mengaku diserang dari belakang saat hendak menuju area parkir kendaraan setelah pertandingan usai.
Pemukulan Sepihak: Kevin mengaku kepalanya dipukul secara tiba-tiba dari arah belakang saat berjalan kaki.
Pengurungan Gerak: Setelah dipukul, lehernya diduga dipiting dan tubuhnya ditarik paksa ke arah kerumunan massa.
Penyelamatan Diri: Kevin sempat berupaya keras melepaskan diri sebelum akhirnya berhasil melarikan diri ke lokasi parkir sepeda motor.
Tuduhan Kriminalisasi dan Dugaan Manipulasi Video
Di sisi lain, kasus ini juga memicu sorotan tajam dari Advokat Djoko Susanto, S.H., dari Peradi SAI. Djoko menilai ada kejanggalan serius dalam konstruksi perkara ini, di mana pihak yang diduga sebagai pelaku awal justru telah melaporkan kubu Kevin terlebih dahulu ke polisi.
Menurut Djoko, pihak yang menjadi pelapor awal atas nama Andika diduga kuat merupakan orang yang mencekik Kevin di lapangan. Namun, ketika rekan-rekan Kevin mencoba melerai dan membela diri, kubu Kevin justru dilaporkan atas tuduhan pengeroyokan.
Saat ini, pihak Kevin dikabarkan dijerat dengan Pasal 262 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru (terkait pengeroyokan yang sepadan dengan Pasal 170 KUHP lama).
“Ini harus kita luruskan kepada khalayak supaya proses hukumnya jelas. Jangan sampai terjadi peradilan sesat, korban malah menjadi terlapor,” tegas Djoko.
Tak hanya soal status hukum, Djoko juga mengembuskan dugaan adanya manipulasi barang bukti berupa rekaman video yang diserahkan kepada penyidik. Ia menuding rekaman video tersebut sengaja dipotong (editing) demi mengaburkan konteks peristiwa aslinya.
“Videonya diduga dipotong sehingga memperlihatkan seolah-olah klien kami, Vemas, memukul Andika. Padahal, jika runutan video itu utuh, terlihat jelas Andika-lah yang melakukan pencekikan terlebih dahulu,” bebernya.
Minta Atensi Kapolres
Menyikapi polemik ini, tim penasihat hukum mendesak jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Kapolres Banjarnegara hingga tingkat polda, untuk memberikan atensi khusus agar penanganan perkara berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
“Jangan sampai hukum dibolak-balik. Kami meminta atensi penuh agar masyarakat tidak dikambinghitamkan dalam proses penegakan hukum ini,” pungkas Djoko.
Hingga berita ini diturunkan, jurnalis NasionalNews.id masih berupaya menghubungi pihak terlapor (Andika) serta memohon konfirmasi resmi dari pihak Humas Polres Banjarnegara guna mendapatkan keterangan yang berimbang.
(Widhiantoro)











