Kasus Asusila Santriwati di Purwokerto Bergulir: Ayah Korban Ungkap Kronologi, Polisi Dalami Jejak Telegram

oleh -
oleh
img 20260429 wa0007

NASIONALNEWS.ID PURWOKERYO-Proses hukum atas dugaan tindak pidana asusila dan membawa lari anak di bawah umur yang menimpa seorang santriwati berusia 17 tahun di Purwokerto terus bergulir. Pada Rabu (29/4/2026), ayah kandung korban menjalani pemeriksaan perdana di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas, didampingi penasihat hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI, Eko Prihatin, SH.

 

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang dilayangkan keluarga korban pada Sabtu (25/4/2026). Dalam agenda pemeriksaan, penyidik mendalami kronologi awal perkenalan korban dengan terlapor berinisial VG (26), hingga terungkapnya dugaan persetubuhan yang disebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Veteran, Purwokerto Barat.

 

Kuasa hukum korban, Eko Prihatin, menegaskan bahwa hubungan korban dan terlapor bermula dari komunikasi di dunia maya. Menurutnya, korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Telegram, kemudian hubungan tersebut berkembang hingga berujung pada dugaan tindak pidana asusila.

 

“Tadi pertanyaan penyidik seputar awal korban kenal dengan terlapor. Ternyata mereka mengenal melalui aplikasi Telegram, kemudian menjalin hubungan hingga terjadi peristiwa persetubuhan tersebut,” kata Eko usai mendampingi pemeriksaan di Mapolresta Banyumas.

 

Kasus ini mencuat setelah ayah korban curiga lantaran anaknya tidak kunjung pulang. Ia kemudian melacak lokasi ponsel korban melalui fitur GPS, yang mengarah ke sebuah rumah kos. Di lokasi itu, korban ditemukan berada bersama terlapor.

 

Dalam proses penyelidikan, keluarga korban telah menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada penyidik. Bukti tersebut meliputi riwayat percakapan WhatsApp yang diduga bermuatan asusila, temuan video persetubuhan yang diduga direkam oleh pelaku, serta foto SIM terlapor yang sempat didokumentasikan korban.

 

Usai pemeriksaan ayah korban, tim kuasa hukum memastikan penyidikan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi lain. Salah satu saksi kunci yang dijadwalkan diperiksa berikutnya adalah ibu korban pada Sabtu mendatang.

 

Keluarga korban melalui pendampingan Peradi SAI mendesak kepolisian menjerat VG dengan Pasal 332 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka menilai penegakan hukum harus dilakukan secara tegas untuk memberikan rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi peringatan terhadap ancaman predator seksual yang memanfaatkan ruang digital untuk mengincar anak di bawah umur.

 

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.