NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Gelombang pengaduan korban dugaan penipuan berkedok investasi yang menyeret nama mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto berinisial D terus membesar. Hingga Kamis (4/6/2026) pukul 17.00 WIB, sebanyak 61 korban tercatat telah mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto dengan total kerugian mencapai Rp13,2 miliar.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto SH, menyebut mayoritas korban mengalami pola yang serupa. Mereka mengajukan kredit, lalu dijanjikan keuntungan melalui skema pengelolaan dana oleh oknum yang diduga terkait dengan lingkungan Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto.
“Korban terbesar mengalami kerugian hingga Rp800 juta. Setelah kami rekapitulasi, total kerugian sementara mencapai Rp13,2 miliar. Ini angka yang sangat besar untuk wilayah Purwokerto dan Banyumas Raya,” kata Djoko.
Menurutnya, besarnya jumlah korban dan nilai kerugian membuat perkara tersebut layak dikategorikan sebagai kejadian luar biasa. Sebagai praktisi hukum, Djoko menilai dugaan tindak pidana tersebut sulit dilakukan oleh satu orang saja.
“Dugaan saya, peristiwa ini terjadi secara terstruktur dan sistemik. Tidak mungkin dilakukan oleh satu orang,” tegasnya.
Meski demikian, Djoko menegaskan fokus utama tim kuasa hukum saat ini bukan mendorong proses pemidanaan, melainkan mengupayakan pengembalian dana para korban. Langkah persuasif menjadi prioritas melalui jalur komunikasi dengan Bank Mandiri di tingkat pusat.
Upaya tersebut mendapat dukungan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto. Hasil komunikasi yang telah dilakukan membuka peluang pertemuan antara perwakilan korban dengan jajaran Direksi hingga Direktur Utama Bank Mandiri.
“Kami ingin hak nasabah dipulihkan terlebih dahulu. Yang paling penting uang mereka kembali karena itu hak yang harus dilindungi,” ujar Djoko.
Ia mengungkapkan, setelah pertemuan dengan pihak bank terlaksana, persoalan ini direncanakan akan dibawa ke forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI. Para korban akan diundang melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan langsung fakta-fakta yang mereka alami.
Djoko juga mengaku masih menerima laporan baru dari berbagai wilayah Banyumas. Sebagian korban belum melapor karena faktor kesehatan atau baru mengetahui perkembangan kasus tersebut.
Di sisi lain, muncul temuan baru yang menurutnya perlu didalami lebih lanjut. Djoko mengaku menerima informasi adanya dugaan persekongkolan yang mengarahkan para pensiunan untuk mengambil fasilitas kredit melalui Mandiri Taspen. Dugaan tersebut, kata dia, menjadi salah satu aspek yang akan ditelusuri dalam pengungkapan kasus.
“Fakta-fakta baru terus bermunculan di lapangan. Karena itu kami berharap seluruh pihak dapat membuka persoalan ini secara terang sehingga hak para korban dapat dipulihkan,” katanya.
(Widhiantoro)











