NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Dugaan penipuan berkedok investasi atau “neraca pinjaman” yang menyeret nama oknum pegawai Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto terus meluas. Hingga Sabtu (30/5/2026), jumlah korban yang mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto bertambah menjadi 11 orang dengan total kerugian kolektif mencapai miliaran rupiah.
Dua korban terbaru adalah Miskijo (58), warga Karanggintung, Kecamatan Sumbang, dan Sunarto (62), warga Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan. Keduanya mengaku mengalami pola serupa yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai bernama Dhika pada Desember 2025.
Menurut keterangan korban, mereka semula hanya mengajukan pinjaman dalam jumlah relatif kecil. Sunarto berencana meminjam Rp50 juta, sedangkan Miskijo Rp100 juta. Namun, mereka mengaku diarahkan untuk mengikuti instruksi pelaku dengan alasan mempercepat proses pencairan hingga nilai pinjaman membengkak drastis menjadi Rp268 juta dan Rp300 juta.
Yang mengundang pertanyaan, proses pengajuan hingga pencairan dana disebut berlangsung dalam satu hari tanpa tahapan verifikasi dan tenggat waktu yang lazim dalam prosedur perbankan.
Setelah dana dicairkan melalui teller, korban mengaku diarahkan ke ruangan pelaku. Di lokasi itu, seluruh uang tunai yang baru diterima diambil kembali dengan alasan akan dimasukkan ke dalam program “neraca pinjaman” internal bank yang diklaim memberikan keuntungan rutin.
Untuk meyakinkan korban, pelaku disebut menjanjikan kompensasi sebesar Rp6 juta per bulan. Pembayaran berlangsung sejak Januari hingga April 2026, namun terhenti total pada Mei 2026 setelah pelaku dikabarkan mengundurkan diri dari pekerjaannya per 1 Mei dan tidak lagi dapat dihubungi.
Akibatnya, para korban kini harus menanggung cicilan pinjaman dalam jangka panjang tanpa pernah menikmati manfaat dana yang dicairkan atas nama mereka.
Sunarto mengaku mengalami kerugian bersih sekitar Rp224 juta setelah dikurangi biaya asuransi. Setiap bulan, pensiunnya dipotong Rp3.165.000 selama 155 bulan atau sekitar 13 tahun, menyisakan hanya sekitar Rp460.000 untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Sementara itu, Miskijo mengaku mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Ia sempat meminta sebagian dana sebesar Rp100 juta dikembalikan untuk kebutuhan membeli rumah, namun sisa dana yang nilainya jauh lebih besar disebut tetap dikuasai pelaku.
Menyikapi bertambahnya jumlah korban, Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto selaku kuasa hukum mendesak aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Kuasa hukum juga memberikan ultimatum kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri atau menyelesaikan seluruh kerugian korban dalam waktu 1×24 jam sejak pernyataan tersebut disampaikan. Jika tidak, langkah hukum pidana maupun perdata akan ditempuh.
Selain itu, OJK didesak bersikap lebih proaktif sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan. Peradi SAI menilai pengawasan tidak boleh hanya menunggu laporan formal ketika jumlah korban terus bertambah dan mayoritas berasal dari kalangan pensiunan.
Tuntutan juga diarahkan kepada manajemen Bank Mandiri Taspen. Kuasa hukum menegaskan status pengunduran diri pelaku tidak serta-merta menghapus tanggung jawab institusi apabila ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam proses penyaluran kredit.
Pihak korban meminta kontrak pinjaman yang diduga cacat prosedur dibatalkan secara hukum serta hak-hak pensiun para korban dipulihkan.
“Kami berharap para pemangku kebijakan di pusat maupun daerah membuka mata. Jangan menunggu korban lebih banyak lagi baru aparat bergerak. Ini menyangkut hajat hidup para pensiunan yang kini hanya memiliki sisa penghasilan ratusan ribu rupiah untuk bertahan hidup,” kata kuasa hukum korban.
Hingga jumlah korban mencapai 11 orang dan seluruhnya meminta pendampingan hukum kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.
(Widhiantoro)










