NASIONALNEWS.ID JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Tahun Anggaran 2017–2019. Proyek yang dibiayai melalui APBD tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp35,7 miliar.
Penahanan diumumkan KPK dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (2/6/2026). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gedung perkantoran yang menjadi salah satu proyek strategis di Kabupaten Lamongan.
“KPK berkomitmen menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi Prasetyo.
Tiga tersangka yang ditahan yakni:
– SKM (Mokh. Sukiman), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan Tahun 2017.
– ABD (Ahmad Abdillah), Direktur PT Agung Pradana Putra.
– HDH (Herman Dwi Haryanto), General Manager Divisi Regional 3 periode 2015–2019.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, MYM (Muhammad Yanuar Marzuki) selaku Komite Manajemen Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan, belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan keterbatasan transportasi. KPK menyatakan akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan pada kesempatan pertama.
Dugaan Sudah Diatur Sejak Tahap Perencanaan
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik, dugaan penyimpangan proyek ini disebut telah dimulai sejak tahap perencanaan.
KPK mengungkap bahwa pada pertengahan tahun 2016, saat itu Bupati Lamongan berinisial FD menginisiasi pembangunan gedung perkantoran baru dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Pada periode 5 Mei hingga 22 Juni 2017, dilakukan proses tender proyek dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp154,4 miliar.
Namun, penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut. KPK menduga perusahaan pemenang tender, Abipraya–Jaya Abadi KSO, hanya digunakan sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi pelelangan.
Bahkan, salah satu pihak kontraktor pelaksana disebut telah dipersiapkan jauh sebelum proses tender resmi dimulai.
Rekayasa Tender dan Dugaan Aliran Dana
KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh salah satu tersangka dari pihak pelaksana proyek.
Penyidik menduga proses pemilihan penyedia jasa tidak dilakukan secara kompetitif dan transparan sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya pada tahap lelang, dugaan penyimpangan juga ditemukan dalam pelaksanaan kontrak, pemeriksaan hasil pekerjaan, pembayaran, hingga proses serah terima pekerjaan.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya rekayasa tender yang menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah disepakati.
Akibatnya, volume maupun kualitas bangunan yang dihasilkan diduga tidak memenuhi standar sebagaimana tercantum dalam dokumen pekerjaan.
Kerugian Negara Rp35,7 Miliar
Salah satu temuan paling mencolok dalam perkara ini adalah besarnya nilai kerugian negara.
KPK menyebut pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp35,7 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, kualitas maupun volume sebagaimana yang diperjanjikan dalam kontrak proyek.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2026 di Rumah Tahanan Cabang KPK.











