Penyidikan Berlarut, Keluarga Korban Dugaan Pembakaran Remaja Desak Transparansi Polisi

oleh -
oleh
djoko susanto s.h mendatangi polresta banyumas

NASIONALNEWS.ID BANYUMAS-Penanganan kasus dugaan kekerasan berupa pembakaran terhadap remaja berinisial ST di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan. Hampir enam bulan sejak peristiwa itu terjadi pada Desember 2025, keluarga korban mendatangi Polresta Banyumas, Rabu (6/5/2026), guna mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum.

Kedatangan keluarga korban didampingi kuasa hukum mereka, H Djoko Susanto SH. Mereka mengaku kecewa lantaran hingga kini belum memperoleh penjelasan utuh terkait progres penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Di hadapan wartawan, Djoko menyebut keluarga korban datang langsung ke Mapolresta Banyumas untuk meminta kejelasan mengenai arah penyidikan. Namun, upaya itu belum membuahkan hasil karena petugas yang menangani perkara disebut tidak berada di tempat.

“Sudah hampir memasuki enam bulan sejak Desember sampai sekarang, kami datang ke Polresta untuk menanyakan perkembangan perkara ini. Namun dari petugas yang ada belum ada yang bisa ditemui karena informasinya sedang lepas piket semuanya,” ujar Djoko.

Kondisi tersebut mempertegas keresahan keluarga korban yang menilai proses hukum berjalan tanpa kepastian. Bagi mereka, lambannya penanganan perkara bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut rasa keadilan yang hingga kini belum mereka rasakan.

Djoko menilai berlarutnya penyidikan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terlebih perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan serius terhadap anak.

“Intinya kedatangan kami ke Polresta ini untuk meminta penjelasan sampai di mana perkara ini, kok bisa berlarut-larut sekali. Langkah yang akan kami tempuh mungkin dalam waktu dekat memberikan surat kepada Presiden dan juga kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak di Jakarta,” tegasnya.

Pernyataan itu menjadi sinyal meningkatnya tekanan keluarga korban terhadap aparat penegak hukum agar perkara segera dituntaskan secara transparan dan akuntabel. Ancaman membawa persoalan ke tingkat nasional menunjukkan bahwa keluarga mulai kehilangan keyakinan terhadap percepatan penyelesaian kasus di daerah.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyumas telah menggelar rekonstruksi kedua kasus dugaan pembakaran terhadap ST di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, pada Selasa (14/4/2026). Rekonstruksi berlangsung tertutup tanpa kehadiran awak media, namun melibatkan sejumlah pihak, mulai dari aparat Polsek Sokaraja, Unit PPA dan PPO Polresta Banyumas, Kejari Banyumas, orang tua korban, saksi, hingga kuasa hukum korban.

Rekonstruksi tersebut disebut mengungkap sejumlah fakta baru yang berpotensi memengaruhi arah penyidikan sekaligus memperpanjang proses hukum. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai perkembangan lanjutan perkara maupun kepastian status hukum pihak-pihak yang terlibat.

Mandeknya penanganan kasus ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penanganan perkara kekerasan terhadap anak di Banyumas. Di tengah tuntutan perlindungan korban dan kepastian hukum, keluarga ST kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa perkara tersebut tidak berhenti di tengah jalan.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.