NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO – Gelombang pengaduan terkait dugaan praktik bermasalah yang menyeret sejumlah nasabah pensiunan terus membesar. Hingga Sabtu (6/6/2026), Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto mencatat sedikitnya 78 orang telah melapor dengan total nilai kerugian yang diklaim mencapai lebih dari Rp17 miliar.
Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Advokat Djoko Susanto, SH, menyebut angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi para nasabah bukan lagi kasus individual, melainkan telah berkembang menjadi persoalan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
“Per hari ini jumlah korban yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI sudah mencapai 78 orang dengan total kerugian lebih dari Rp17 miliar,” kata Djoko kepada wartawan.
Selain pengaduan yang masuk ke Klinik Hukum Peradi SAI, Djoko mengungkapkan terdapat sejumlah nasabah yang memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus yang mereka alami kepada aparat kepolisian. Namun, ia menegaskan proses tersebut berada di luar kewenangan pihaknya untuk disampaikan secara rinci.
Di sisi lain, Djoko juga menyoroti adanya keluhan sejumlah nasabah terkait respons otoritas pengawas sektor jasa keuangan. Menurutnya, beberapa klien mengaku pernah mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun merasa tidak memperoleh tindak lanjut yang memuaskan.
“Ada klien yang datang membawa dokumen pengaduan ke OJK. Mereka menyampaikan bahwa pengaduannya ditolak. Suratnya juga ada dan ditunjukkan kepada kami,” ujarnya.
Temuan tersebut, menurut Djoko, menjadi salah satu alasan mengapa para nasabah terus berdatangan ke Klinik Hukum Peradi SAI untuk mencari pendampingan hukum. Ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh pihaknya semata-mata berada dalam koridor hukum yang berlaku, tanpa memberikan janji atau jaminan kemenangan kepada para pelapor.
“Kami tidak pernah mempromosikan atau menjanjikan kepastian keberhasilan. Sebagai advokat, saya bertindak sesuai KUHAP dan Undang-Undang Advokat,” tegasnya.
Lebih jauh, Djoko menyatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat segera mendapat perhatian di tingkat nasional. Setelah penutupan layanan “Lapak Aduan” pada 10 Juni 2026, pihaknya berencana mendorong pembahasan kasus tersebut di DPR RI agar para nasabah memperoleh kepastian penyelesaian dan pemulihan hak.
Menurutnya, nilai kerugian yang mencapai lebih dari Rp17 miliar menjadi alasan kuat agar persoalan tersebut tidak berhenti pada level pengaduan lokal.
Dalam perkembangan lain, Djoko mengaku menerima laporan dari sejumlah nasabah mengenai dugaan tekanan psikologis yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menyebut terdapat laporan bahwa beberapa korban didatangi oleh mantan oknum karyawan maupun pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan unsur manajemen Bank Mandiri Taspen KCP Purwokerto.
Menurut Djoko, tindakan tersebut diduga bertujuan memengaruhi psikologis korban sehingga menimbulkan rasa takut dan kecemasan.
“Saya meminta para nasabah tetap tenang. Jika ada pihak yang mendatangi atau melakukan tekanan psikis, segera komunikasikan kepada saya sebagai kuasa hukum. Jangan mengambil langkah sendiri,” katanya.
Pernyataan itu menambah dimensi baru dalam kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut. Jika dugaan intimidasi terbukti, maka persoalan tidak lagi semata menyangkut aspek kerugian finansial, tetapi juga berpotensi menyentuh ranah perlindungan korban dan proses penegakan hukum.
Kasus ini sebelumnya telah menarik perhatian Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto. Dalam pertemuan dengan Djoko Susanto di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026), Adisatrya menyatakan kesiapan untuk membangun komunikasi dengan jajaran direksi hingga Direktur Utama Bank Mandiri guna mendorong penyelesaian persoalan dan pemulihan hak para nasabah yang mengaku menjadi korban.
Dengan jumlah pelapor yang terus bertambah dan nilai kerugian yang semakin besar, kasus ini kini memasuki fase yang lebih serius. Sorotan tidak hanya tertuju pada dugaan peristiwa yang dilaporkan para nasabah, tetapi juga pada efektivitas mekanisme pengawasan, perlindungan konsumen jasa keuangan, serta komitmen berbagai pihak dalam memastikan hak-hak korban dapat dipulihkan secara adil dan transparan.
(Widhiantoro)











