NASIONALNEWS.ID,JAKARTA – pempinan pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an dan Nurul Qur’an, Ustadz H. Arwani akan melapor ke Polisi terkait penyebaran berita palsu lewat pesan singkat whatsapp tentang dirinya.
H. Arwani mengatakan, berita tersebut berupa selebaran kertas yang diphoto lalu disebarkan lewat pesan whatsapp, itu seakan-akan berita dari koran harian Pos Kota edisi 6 April 2019 yang berisi berita penipuan yang dilakukan oleh salah satu pemilik Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an & Nurul Qur’an.
“Di dalam tulisan itu saya dituduh melakukan penipuan terhadap dua orang tetangga saya soal uang setoran calon jamah haji. Padahal saya tidak pernah merasa menipu tetangga saya,” ujar Arwani ditemui di sekolah di Jl. Peta Selatan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (22/7/2019) siang.
Arwani melanjutkan, tuduhan terhadap dirinya menipu tetangganya juga itu tidak benar. Malahan dirinya juga termasuk orang yang tertipu oleh perusahaan travel bernama Izza Master Tour.
Awalnya saya bertemu dengan seorang bernama Amin warga Kalideres, Jakarta Barat yang mengaku marketing Izza Master Tour Depok, Jawa Barat. Lalu Amin mengajak dirinya untuk membantu mencarikan calon jamaah haji untuk mendaftar di Izza Master Tour,” ucapnya.
Menurut Arwani, Izza Master Tour menawarkan promo paket daftar tunggu untuk calon jamaah haji hanya satu tahun saja. Saat itu mei 2015 dijanjikan berangkat antara 2016 atau 2017.
“Kebetulan tetangga saya bernama Maja tertarik, dari mulai Administrasi langsung saya pertemukan ke pak Amin. Abis itu saya gak tahu kelanjutannya. Karena pak Maja sendiri langsung berurusan dengan pak Amin,” tambahnya.
Masih dikatakannya, ternyata setelah semua administrasi dan biaya ongkos naik haji (ONH) terpenuhi, calon jamaah haji tidak berangkat sesuai dengan iming-iming promosinya yakni satu tahun. Hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Izza Master Tour. Bahkan Amin dan Izza Master Tour hilang tidak tahu rimbanya.
“Demi Allah, sumpah saya tidak makan duit sepeserpun dari pak Maja. Karena pak Amin berurusan ini itu langsung dengan pak Amin, dari mulai administrasi , urusan dokumen semua pak Maja langsung ke pak Amin,” tegas Arwani.
Arwani menjelaskan bahwa dirinya juga termasuk korban kebohongan Amin yang mengaku marketing Izza Master Tour.
“Saya juga korban, karena hanya dimanfaatkan oleh pak Amin untuk mencari calon jamaah haji, yang ternyata semua diduga hanya modus penipuan,” pungkasnya.
Sementara itu, menanggapi soal berita yang ditulis oleh oknum mengatas namakan seolah-olah itu adalah berita koran harian Poskota, dipastikan adalah berita palsu.
Hal ini dikatakan oleh salah satu wartawan senior Ibukota. Ia mengatakan bahwa berita yang disebar dengan mengatas namakan Poskota itu palsu. Artinya Poskota tidak pernah memuat berita seperti itu pada edisi 6 April 2019.
“Itu palsu dan bohong. Poskota tidak pernah menulis berita itu. Nanti kita selidiki siapa oknum itu. Itu sama halnya menjelekan Poskota dimata masyarakat,” tegasnya, Senin (22/7/2019).
Menurut dia, si penulis dan sipenyebar selebaran itu bisa dikenai pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU ITE yang hukumannya diatas 5 tahun penjara.
“Berbahaya itu, kalau dilaporkan ke Polisi yang menulis dan meyebarkan bisa terkena pidana yang hukumannya diatas 5 tahun penjara,” katanya.
Ia menambahkan, jika sipenulis dan penyebar tulisan itu tidak meminta maaf ke Arwani. Laporkan saja ke pihak berwajib, agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau tidak ada itikad baik minta maaf laporkan saja ke Polisi,” pungkasnya. (BB)