Pledoi Endro Purwono: Kuasa Hukum Soroti Tuntutan JPU Dinilai Keliru Terapkan Pasal 486 KUHP

oleh -
oleh
sidang gugatan di pengadilan negeri purwokerto.
Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Purwokerto. Rabu (06/05/2026)

NASIONALNEWS.ID PURWOKERTO-Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Endro Purwono bin Kaptono di Pengadilan Negeri Purwokerto memasuki babak pembelaan, Rabu (6/5/2026). Dalam agenda tersebut, kuasa hukum terdakwa H. Djoko Susanto, S.H. menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang menitikberatkan pada dugaan kekeliruan jaksa dalam menerapkan ketentuan Pasal 486 KUHP.

Djoko menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak konsisten secara hukum karena memadukan pidana penjara dengan kewajiban membayar ganti rugi, padahal Pasal 486 KUHP terbaru secara eksplisit menggunakan rumusan pidana alternatif.

“Bunyinya jelas, pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda. Atau, bukan dan. Jadi tidak bisa dipenjara lalu disuruh bayar ganti rugi,” ujar Djoko di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, dalam tindak pidana penggelapan Pasal 486 KUHP, tidak dikenal istilah ganti rugi sebagai bagian dari amar pidana. Jika ada tuntutan ganti rugi, kata Djoko, mekanismenya harus ditempuh melalui jalur perdata.

“Kalau mau ganti rugi harus ranah perdata. Ini perkara pidana bukan ganti rugi. Ini sudah ambigu,” tegasnya.

Dalam tuntutannya, JPU Pranoto, S.H. meminta majelis hakim menyatakan Endro terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa menuntut pidana penjara 6 bulan, terdakwa tetap ditahan, serta membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp225.482.500. Jika tidak dibayar dalam waktu dua bulan, harta terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti kurungan 57 hari.

Djoko menyayangkan konstruksi tuntutan tersebut. Ia menilai jaksa tidak cermat memahami karakter ancaman pidana dalam Pasal 486 KUHP, yang menempatkan pidana penjara dan pidana denda sebagai pilihan, bukan kumulatif.

“Denda juga pidana. Penjara ya penjara, denda ya denda,” katanya.

Selain menyoal tuntutan, pembelaan juga menekankan bahwa perkara yang menjerat Endro memiliki dimensi perdata karena adanya Surat Pernyataan Perjanjian Hutang tertanggal 19 April 2024 antara Endro dan pihak terkait. Bahkan, perkara tersebut telah lebih dulu bergulir dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Banyumas dengan register Nomor 46/Pdt.G/2025/PN Banyumas.

Dalam pledoinya, Djoko juga menyinggung fakta persidangan yang menunjukkan adanya peran pihak lain, termasuk saksi Arief Wicaksono yang disebut telah menerima pembayaran dari terdakwa dan telah divonis dalam perkara serupa. Djoko menilai seharusnya jaksa memasukkan unsur penyertaan sebagaimana ketentuan Pasal 20 KUHP, karena terdapat indikasi perbuatan dilakukan bersama-sama.

Atas dasar itu, pihak terdakwa meminta majelis hakim menyatakan Endro lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) atau setidaknya menjatuhkan pidana yang lebih ringan berupa denda, mengingat terdakwa telah menitipkan uang Rp140 juta kepada jaksa.

Sidang putusan dijadwalkan digelar pada Rabu (13/5/2026). Endro diketahui telah menjalani penahanan sekitar empat bulan, setelah perkara dilimpahkan ke kejaksaan sejak Februari 2026.

(Widhiantoro)

No More Posts Available.

No more pages to load.