NASIONALNEWS.ID, NABIRE – AA (24) diduga pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Kabupaten Nabire, diringkus Jajaran Polsek Nabire Kota, Sabtu (23/3/2019) lalu.
AA yang tak lain Kakak ipar korban, telah melakukan prilaku bejatnya sejak bulan Desember tahun lalu dan diketahui RB, istri pelaku yang juga Kakak perempuan korban, karena merasa curiga dengan kondisi adiknya.
RB menjelaskan, peristiwa itu diketahui, saat dirinya bersama pelaku bertamu ke rumah temannya. Namun, sekitar pukul 22.00 WIT malam, pelaku pamit untuk pulang lebih dulu seorang diri kerumah miliknya.
“Selang beberapa waktu, saya merasakan firasat yang aneh dan saat itu pula saya memutuskan untuk kembali kerumah,” terang RB kepada NasionalNews.id, Senin (25/3/2019).
Setiba di rumahnya, RB mendapati AA sedang berbaring dikamar keluarganya, lalu ia menengok adiknya yang sedang tidur di kamar sebelah. Namun RB malah mendapati adiknya bukan sedang tidur, akan tetapi sedang menangis di kamarnya.
“Setelah melihat menangis, saya langsung bertanya. Kenapa kamu menangis? Dengan polos menjawab bahwa AA masuk ke kamarnya dan merabah-rabah kemaluannya menggunakan tangannya,” terangnya.
Mendengar hal tersebut, RB kemudian bertanya kepada AA. Namun sang suami mengelak dengan tanpa rasa bersalah.
“Apa benar kamu merabah kemaluan adik saya?. Namun dia mengelak dengan menjawab hanya membelai rambutnya saja,” ungkapnya.
Tak puas sampai disitu, lantaran rasa penasaran yang menghampiri RB, karena AA merupakan suaminya dan korban adalah adik kandungnya. Kembali RB mempertegas menanyakan kepada adiknya atas kejadian tersebut.
“Apa sebelumnya pernah AA melakukan hal yang serupa, dan korban dengan polos menjawab bahwa pada bulan Desember AA pernah melakukan hal bejat, dimana AA pernah memasukan alat kelaminnya di kemaluan adiknya,” paparnya.
RB kemudian tidak terima, setelah mendengar pengakuan adiknya yang membuat syok RB. Pada ke esokan harinya Sabtu 23 Maret 2019, RB kemudian melaporkan suaminya itu ke kantor Polisi atas tindakan bejat yang dilakukannya.
“Saya sudah laporkan kasus ini ke Polsek Nabire, dan katanya kasusnya sedang di proses. Dan mudah-mudahan mendapatkan titik terang,” harapnya.
Sementara, di tempat terpisah, Kapolsek Nabire Kota, Kompol Amon Ruwayari saat dikonfirmasi membenarkan tentang adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan AA, pada Sabtu, 23 Maret 2019.
“Benar, kami sudah menerima laporan terkait dugaan pemerkosaan anak di bawa umur, pelaku sudah di tangkap dan sudah diamankan di polsek guna dimintai keterangan,” terang Amon.
Amon menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak medis untuk melakukan visum terhadap korban. Selain itu, juga dengan pihak perlindungan anak Nabire, guna diberikan pendampingan. Lantaran, korban diketahui masih di bawah umur.
“Terkait dengan hasil visum kami belum mendapatkan hasilnya, tetapi permintaan sudah kami layangkan tinggal menunggu hasil dari pihak medis. Kami akan terus mendalami hingga menemukan hasil yang maksimal. Jika terbukti maka pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak pasal 81 ayat 1 No 17 tahun 2016, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar,” tandas Amon.
Akibat peristiwa itu, orang tua serta saudara meminta, agar pihak yang berwajib menghukum pelaku seberat-beratnya, mengingat perilaku pelaku di anggap seperti binatang yang tega memperkosa adik iparnya sendiri yang masih di bawa umur. (yeri tarima/04)











