NASIONALNEWS.ID, KOTA TANGERANG – Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota menetapkan sopir truk tanah, SE (46) yang menewaskan empat penumpang minibus.
Diberitakan sebelumnya, truk bermuatan penuh tanah B 9927 TYY menimpa Daihatsu Sigra B 1832 COE di Jalan Imam Bonjol, Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (1/8/2019) kemarin.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Abdul Karim menegaskan, bahwa Lakalantas truk tanah dengan minibus itu terjadi pada pukul 05.20 WIB.
“Insiden itu terjadi pukul 05.20 pagi,” ujar Abdul Karim dihadapan awak media saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Jumat (2/8/2019).
Abdul Karim menjelaskan, truk tanah tersebut dari tol Karawaci arah Kota Tangerang. Saat berada di Jalan Imam Bonjol truk itu menyalip angkutan umum, lalu berpapasan dengan minibus.
“Saat berpapasan, sopir truk itu kaget dan lepas kendali. Sehingga, truk bermuatan tanah merah ini tidak seimbang dan jatuh menimpa mobil Daihatsu Sigra,” terangnya.
Atas kejadian itu, lanjut Abdul Karim, empat orang dewasa dinyatakan meninggal dunia ditempat dan satu balita ditemukan hidup dalam keadaan sehat.
“Sementara itu, kami menetapkan sopir truk tanah sebagai tersangka, dengan Pasal 310 (4) jo 109 (1) jo 106 (1) UURI No.22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, dengan hukuman penjara enam tahun dan denda maksimal 12 milyar,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang turut diamankan, yaitu diantaranya satu unit dump truk berikut STNK, satu lembar SIM B II Umum atas naam Sarif Ekojati, satu unit kendaraan Daihatsu Sigra berikut STNK dan satu lembar SIM A atas nama Edy. (angga/aput)








