NASIONALNEWS.ID, TANGERANG – Seberat 15 kg Narkotika Jenis sabu-sabu dalam kemasan teh berhasil diungkap Polsek Benteng Polresto Tangerang Kota, Rabu (12/2/2020).
Kombes Pol Sugeng Harianto dan di dampingi Kompol Río Kapolsek Benteng mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari tertangkapnya pengedar sabu seberat 5 gram yang kemudian dikembangkan dengan menggeledah rumah tersangka di Daerah Panongan dan di temukannya tas ransel yang berisi 15 kilogram sabu.
“Peredaran sabu ini berhasil diungkap berdasarkan laporan warga yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penangkapan dan berhasil mendapatkan lima gram sabu,” kata Sugeng saat mengelar konferensi pers di lobi Polresto Tangerang.
Lebih lanjut Sugeng menjelaskan, tersangka berinisial (NK) merupakan residivis yang sebelumnya pernah di amankan oleh BNN Dan tersangka ada kaitannya dengan jaringan narkotika di lapas.
Tersangka di ancam pasal 112 ayat 2 Dan 114 ayat 2 UU Ri No. 35 tahun 2009 tentang sikotropika dengan ancaman hukuman paling Lama seumur hidup Dan paling berat hukuman mati. (Yuyu)











