NASIONALNEWS.ID, JAKARTA – Seorang pelaku berinisial Er alias P ((37) salah satu pengedar Narkoba jaringan lapas, ditangkap Satuan Narkoba Polsek Kalideres di sebuah kamar kost di Duta Indah Squar, jalan Raya Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara Rabu ( 14/8/2019) dini hari.
Adapun barang haram tersebut akan di edarkan di wilayah DKI Jakarta maupun di Tangerang.
“Sebanyak 3 kg narkotika jenis sabu berhasil diamankan, ini merupakan rangkaian dari pengungkapan kasus sebelum nya mulai dari 2.5 kg sabu dan 8000 narkoba jenis pil ekstasi,” kata Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana dihadapan awak media, Rabu (21/8/2019) siang.
Indra menjelaskan, pelaku mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu dalam sebuah kemasan makanan abon dimana petugas mengamankan sebanyak 6 kemasan dan dalam 1 kemasan, pelaku memasukan sebanyak 50 gram narkotika jenis sabu.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, pelaku memiliki peranan multifungsi tak hanya menjadi bandar, pelaku juga sebagai kurir narkoba dalam mengedarkan barang haram tersebut.
“Pelaku merupakan salah satu residivis kasus yang sama dan sudah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan,” ujar Wasdar.
Guna mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 Sub sider pasal 112 ayat 2 HARI No 35 Tahun 2009. (Budi B)